Salin Artikel

Pencuri Ponsel dan Celana Dalam Mantan Istri di Lamongan Dibebaskan lewat "Restorative Justice"

Sebab mantan istrinya, NA (33), tidak menerima tindakan tersebut dan melaporkannya kepada polisi.

Sebelumnya, SL sempat didakwa dengan Pasal 362 KUHP usai kedapatan mencuri telepon genggam merk Samsung A52 dan tujuh celana dalam milik NA.

Namun berkat upaya restorative justice atau keadilan restoratif, SL dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memutuskan menghentikan penuntutan perkara tindak pencurian SL. 

Adapun pencurian tersebut dilakukan SL ketika bertandang ke rumah mantan istrinya pada Minggu, 10 Juli 2022 pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

"Pelaku ditahan oleh penyidik tanggal 26 Agustus 2022, dilanjutkan kepada kami, sampai kami keluarkan tanggal 14 September lalu," ujar Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (23/9/2022).

Adapun kejadian pencurian itu bermula ketika SL mendatangi rumah NA, dengan maksud untuk mengambil ijazah miliknya yang ada di rumah korban.

Kebetulan pada saat itu rumah dalam keadaan tidak terkunci, sehingga SL langsung saja masuk ke dalam rumah korban. Namun SL tak bisa menemukan ijazahnya.

SL malah nekat mengambil telepon genggam milik mantan istrinya yang tergeletak di atas meja. Selain ponsel, SL juga membawa tujuh celana dalam milik NA dan kemudian ditaruh di kandang bebek.

"Dia mengaku, mencuri barang-barang korban karena sakit hati, cemburu pada mantan istrinya karena telah diceraikan. Padahal, dia mengaku masih sayang (pada NA)," ucap Agung.

NA yang tidak menerima tindakan pencurian tersebut, kemudian melapor ke polisi. Oleh polisi SL dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Namun Kejari Lamongan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), sebelum kasus diajukan ke meja persidangan.

Agung menjelaskan, Kejari Lamongan memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara tindak pencurian dengan pendekatan restorative justice, usai mempertimbangkan dan merespons nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Yakni, menyelesaikan perkara yang terjadi secara kekeluargaan.

"Kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan. Pelaku telah meminta maaf dan sudah menyadari kesalahan yang sempat dilakukan," kata Agung.

Agung menambahkan, restorative justice dalam perkara ini dimulai dengan meminta keterangan dari tokoh masyarakat desa dan juga korban. Adapun jaksa selaku fasilitator, kemudian menggelar mediasi antara pelaku dan korban.

Di mana hasil kesepakatan antara korban dan pelaku, kemudian diajukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hingga Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Hingga akhirnya, mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

https://regional.kompas.com/read/2022/09/23/192334378/pencuri-ponsel-dan-celana-dalam-mantan-istri-di-lamongan-dibebaskan-lewat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke