Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Agenda restorative justice oleh Kejari Lamongan terhadap SL, yang sempat didakwa melakukan tindak pencurian barang-barang milik mantan istrinya di Lamongan, Jawa Timur.
(Dok. Kejari Lamongan)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+