AMBON, KOMPAS.com - JW alias Ana, seorang ibu di Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, yang diproses hukum lantaran mencuri demi biaya sekolah anaknya, akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat ini akhirnya berakhir tanpa proses hukum setelah diselesaikan diluar jalur hukum dengan pendekatan restorative justice.
“Kasusnya tidak dilanjutkan ke proses hukum karena telah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Alasan Kejati Maluku Belum Periksa 2 Tersangka Korupsi Dana Pemilu di KPU Seram Bagian Barat
Kasus ini bermula saat JW mendatangi rumah korban MR di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, pada Jumat 27 Mei 2022 sekitar pukul 11.30 WIT.
JW kemudian mengambil dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 350.0000 dan perhiasan emas berupa gelang dan satu pasang anting seharga Rp 4.735.000.
Namun, saat keluar dari rumah korban, ada seorang warga yakni H yang sempat melihat JW keluar dengan buru-buru.
Karena curiga, H kemudian menyuruh korban MR untuk memeriksa rumahnya dan ternyata dompet miliknya sudah hilang dicuri.
Baca juga: Bikin Macet, Pemkot Ambon Bongkar Lapak Pedagang di Badan Jalan
H dan MR kemudian segera menyusul JW dan menemukannya di sebuah toko.
Saat itu, JW yang mendengar sedang panggil langsung membuang dompet yang diambilnya itu di toko, tetapi aksinya itu diketahui pemilik toko.
Baca juga: Tabrakan Beruntun di Maluku Tengah, 1 Korban Tewas, 2 Terluka