Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Kades di Nunukan Tercatat sebagai Anggota Parpol, Sanksi Menanti

Kompas.com - 23/09/2022, 15:45 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kalimantan Utara, memastikan 17 nama Kades yang terdata dalam Sistem Politik (Sipol), masih menjabat, atau masih aktif dalam jabatannya.

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kaharuddin, mengatakan, KPU telah melakukan klarifikasi terhadap status 17 Kades yang tercatat sebagai anggota Parpol ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Nunukan.

"Hasil klarifikasi kami, dituangkan dalam surat keterangan klarifikasi yang menyatakan 17 Kades tersebut, semuanya masih aktif menjabat di Desanya masing masing," ujarnya, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Puluhan Nama Warga Sipil Dicatut Parpol di Nunukan, Bawaslu: Kemungkinan untuk Memenuhi Kuota Keanggotaan Partai

Selain 17 Kades, terdapat juga 26 Aparatur Pemerintahan Desa (APD) yang semuanya juga masih aktif.

Kahar menjelaskan, tahapan Pemilu saat ini, baru sebatas verifikasi administrasi. Sehingga KPU hanya bisa meneliti kesesuaian data secara administrasi.

Apakah data KTP mereka sama dengan data Sipol, atau seperti apa, dan tindakan administrasi umumnya.

"Jadi kasus ini adalah temuan faktual Bawaslu. Kalau ditanya konsekuensi, KPU hanya bisa menjawab, kami akan menetapkan status keanggotaan para Kades, adalah TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," jelasnya.

Kahar mengakui, ada perbedaan aturan bagi Kades yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, menyebutkan jabatan Kades dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol. Namun tidak diatur terkait keanggotaan Parpol.

Baca juga: Namanya Dicatut Masuk Dalam Keanggotaan Parpol, Warga Lapor Bawaslu

Sementara dalam PKPU, ditegaskan seorang pejabat Kades, dilarang rangkap tugas sebagai Kades sekaligus pengurus maupun anggota Parpol.

"Rekomendasi kami, akan diteruskan ke KPU RI, untuk selanjutnya ada langkah yang ditembuskan ke DPP Parpol untuk mencoret nama nama yang menjadi temuan factual Bawaslu Nunukan tersebut," kata Kahar lagi.

Terpisah, Kepala DPMPD Nunukan, Helmi Pudaslikar, mengatakan, DPMPD sudah bersurat ke sejumlah Camat untuk mengklarifikasi kembali permasalahan tersebut kepada para Kades.

Helmi menduga, ada pencatutan nama Kades, sehingga dibutuhkan kepastian sebelum mengambil tindakan.

"Kita sudah bersurat kepada para Camat, bisa jadi mereka tidak tahu namanya dicatut. Kalau benar yang bersangkutan karena kelalaiannya misalnya dulu sebelum kades pernah terlibat (Parpol), pernah menyatakan berhenti, supaya segera dilaporkan ke Parpol masing-masing," jawabnya.

Helmi menegaskan, tidak ada tindakan yang mengarah atau mengancam jabatan Kades.

Baca juga: Marak Pencatutan NIK oleh Parpol, Bawaslu: Lapor supaya Bisa Segera Dihapus

Para Kades, hanya diminta untuk membuat surat klarifikasi yang ditujukan pada Parpol masing masing, dan menegaskan pilihan mereka.

"Mereka hanya kita minta kejelasan saja. Kades tidak boleh berpolitik, kalau untuk masalah sanksi, lebih ke partainya," kata Helmi.

Sebelumnya, Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara, menemukan 17 Kades dan 26 Aparatur Pemerintahan Desa, dalam struktur pengurus partai politik, dari hasil pengamatan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tidak sedikit dari mereka, menempati jabatan tinggi di Partai Politik, mulai dari Ketua, Sekretaris, sampai Bendahara.

Bawaslu Nunukan juga sudah bersilaturahmi ke sejumlah perwira TNI Polri, serta Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid.

Mereka menekankan netralitas aparatur Negara dan pejabat pemerintahan dalam menghadapi momen politik 2024.

Baca juga: MPR dan KPU Godok Opsi Pileg Proporsional Tertutup, Pemilih Hanya Coblos Parpol

Komisioner Bawaslu Nunukan, Divisi Penyelesaian Sengketa, Abdul Rahman, menegaskan, larangan berpolitik untuk Kepala Desa dan Aparatur Desa, tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Adapun untuk TNI-Polri dan penyelenggara pemilu, juga tercantum dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022.

Bawaslu, telah memberikan saran untuk dilakukan perbaikan dengan masa perbaikan yang ditetapkan oleh KPU RI sampai 12 Oktober 2022 nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com