PURWOREJO, KOMPAS.com – Bawaslu Kabupaten Purworejo beberapa waktu yang lalu menemukan puluhan kepala desa dan ratusan perangkat desa masuk dalam keanggotaan partai politik.
Hal itu ditemukan Bawaslu pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Bahkan, ratusan warga lainnya namanya juga dicatut dalam keanggotaan partai politik.
Untuk itu sejumlah warga melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Purworejo.
Salah satu warga yang sudah mengadukan adalah Budi Prayitno, Warga Desa Kaliwatubumi, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.
Baca juga: Anies Siap Jadi Capres, PKS Purworejo Sepakat Beri Dukungan
Ia mengajukan keberatan atas data dirinya yang tercantum sebagai salah satu anggota parpol.
Budi Prayitno mengaku, tidak pernah turut serta bergabung sebagai anggota parpol apapun.
Namun, setelah dilakukan cek anggota parpol di Situs Info Pemilu KPU, nomor induk kependudukannya masuk sebagai salah satu anggota parpol.
“Saya kemudian mengajukan keberatan ke Bawaslu Purworejo,” kata Budi, Selasa (20/9/2022).
Tak hanya itu, salah satu pegawai di Bawaslu juga masuk dalam Sipol.
Untuk menjaga keberlangsungan Pemilu 2024 memdatang khususnya di Kabupaten Purworejo, Bawaslu membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang namanya tercantum dalam Sipol.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.