LAMPUNG, KOMPAS.com - Anggota Polres Lampung Utara dilempari batu oleh warga saat menangkap seorang pengedar narkoba.
Pelaku pengedar narkoba meminta tolong dan menuduh anggota kepolisian sebagai pelaku kriminal.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/9/2022) malam.
Baca juga: Bocah Kelas 5 SD di Yogyakarta Diperkosa, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Saat itu anggota Polres Lampung Utara sedang melakukan penangkapan terhadap AL yang diketahui sebagai pengedar narkoba dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku AL diketahui sedang berada di sekitar Stasiun Kereta Api (KA) Blambangan Pagar," kata Pandra di Mapolda Lampung, Jumat (23/9/2022).
Anggota kepolisian lalu menangkap AL dan bermaksud membawanya ke Mapolres Lampung Utara untuk diproses.
Namun, saat hendak dibawa ke mobil anggota, pelaku AL berteriak minta pertolongan dan menuduh anggota polisi yang menangkapnya adalah pelaku kriminal.
"Saat ditangkap, pelaku AL minta tolong dan didengar oleh warga sekitar," kata Pandra.
Warga setempat yang kemudian berkumpul di sekitar lokasi mengepung tujuh orang anggota kepolisian.
Lantaran situasi semakin tidak kondusif, anggota mundur dan masuk ke Stasiun KA Blambangan Pagar untuk berlindung.
Massa yang makin beringas berusaha melepaskan pelaku AL dengan melempari gedung stasiun dengan batu.
"Situasi semakin memanas dan warga melakukan perusakan dengan cara melempar batu hingga beberapa kaca pecah termasuk kaca mobil milik salah satu pegawai setempat," kata Pandra.
Baca juga: Buru Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut, Polisi Ajukan Red Notice dan Gandeng PPATK
Sementara itu, setelah situasi kondusif dan anggota bisa melepaskan diri dari kepungan massa, aparat Polres Lampung Utara melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku perusakan dan penghalangan tugas kepolisian.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, lima pelaku yang ditangkap adalah warga sekitar Stasiun KA Blambangan Pagar.
Kelimanya yakni SR (28), OK (21), YR (24), FF (28), dan RO (31).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.