Pada 2019, target pemasukan senilai Rp12,05 miliar dengan realisasi Rp 6,97 miliar.
Kemudian pada tahun 2020, target pemasukan sebesar Rp 15 miliar dengan realisasi Rp 7,193 miliar.
Sedangkan pada tahun 2021, target pemasukan retribusi sampah ini mencapai Rp 30 miliar, namun hanya terealisasi Rp 8,2 miliar.
"Dari tahun 2019 sampai tahun 2021, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung juga tidak memiliki data wajib retribusi," kata Made Agus.
Baca juga: Viral Video Satpol PP Minta Uang Keamanan ke Pengamen Angklung di Bandar Lampung
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bandar Lampung.
Penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi retribusi sampah yang diduga terjadi pada 2019 - 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.