Salin Artikel

Dugaan Korupsi Pungutan Sampah Rp 34,8 Miliar, 8 Pegawai Dinas LH Bandar Lampung Diperiksa

Selisih target dengan realisasi retribusi sampah di dinas tersebut mencapai Rp34,8 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan kedelapan orang internal DLH itu diperiksa pada Senin (19/9/2022) pagi hingga siang.

Made Agus menerangkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan korupsi retribusi sampah yang diduga terjadi pada tahun 2019 hingga 2022.

“Pemeriksaan ini guna menemukan fakta hukum atas kasus itu, juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” kata Made Agus melalui pesan WhatsApp, Senin sore.

Delapan orang saksi yang diperiksa itu yaitu, HY (pembantu bendahara DLH tahun 2019 - 2022).

Lalu tujuh orang penagih retribusi sampah di dinas tersebut pada tahun anggaran 2019 - 2022 yakni HCS, SHD, BNS, YS, JK, ISN dan YRS.

Terkait kasus ini, Made Agung menjabarkan terdapat selisih yang cukup besar antara target dengan realisasi retribusi sampah di Kota Bandar Lampung tersebut. Jumlahnya mencapai Rp34,8 miliar.

“Pemungutan retribusi sampah pada tahun 2019 - 2021 dikenakan target pemasukan,” kata Made Agus.


Pada 2019, target pemasukan senilai Rp12,05 miliar dengan realisasi Rp 6,97 miliar.

Kemudian pada tahun 2020, target pemasukan sebesar Rp 15 miliar dengan realisasi Rp 7,193 miliar.

Sedangkan pada tahun 2021, target pemasukan retribusi sampah ini mencapai Rp 30 miliar, namun hanya terealisasi Rp 8,2 miliar.

"Dari tahun 2019 sampai tahun 2021, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung juga tidak memiliki data wajib retribusi," kata Made Agus.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bandar Lampung.

Penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi retribusi sampah yang diduga terjadi pada 2019 - 2021.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/19/182702178/dugaan-korupsi-pungutan-sampah-rp-348-miliar-8-pegawai-dinas-lh-bandar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke