LARANTUKA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Flores Timur, NTT, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19. Ketiga pejabat itu masing-masing berinisial PLT, AHB, dan PIG.
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Bayu Setio Pratomo mengatakan, ketiganya diduga melakukan korupsi anggaran Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur periode 2020.
Baca juga: Kakek di Flores Timur Meninggal akibat Gigitan Anjing Rabies
"Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Flores Timur nomor Print-01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022, berdasarkan dua alat bukti telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di BPBD Flores Timur tahun anggaran 2020," ujar Bayu saat konferensi pers di Kantor Kejari Flores Timur, Kamis (15/9/2022).
Bayu menjelaskan, PLT menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Flores Timur. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B01/N.3.16/Fd.1/09/2022 tertanggal 15 September 2022.
Sementara AHB merupakan Kepala Pelaksana BPBD ditetapkan sebagai tersangka dalam surat nomor B02/N. 3.16/Fd.1/09/2022 tertanggal 15 September 2022.
"Tersangka PIG selaku Sekretaris Daerah Flores Timur, mantan Kepala BPBD, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020. Surat penetapan tersangka nomor B03/N. 3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022," jelasnya.
Bayu mengatakan, tersangka AHB akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 September-4 Oktober 2022, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Larantuka.
Hal tersebut, jelasnya, berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHP terkait adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Penahanan ini, lanjutnya, berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-01 /N.3.6/Fd.1/09/2022, tanggal 15 September 2022 terhadap tersangka AHB.
"Untuk tersangka PLT dan PIG kami jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.