PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra menjelaskan, proses hukum ditangani kepolisian wilayah tempat kejadian perkara (TKP).
"Perkara ini TKP-nya ada di Pondok Pesantren Gontor, Jawa Timur, masuk wilayah hukum Polres Ponorogo Polda Jawa Timur," kata Adi saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).
Adi memastikan bahwa penanganan penyidikan kasus tewasnya santri asal Palembang itu tetap dilakukan di Ponorogo, berdasarkan locus delicti dan tempus delicti.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Santri Gontor Tewas Dianiaya, Bisakah Kekerasan Senior Dihentikan?
Seperti diketahui, salah seorang tersangka kasus penganiayaan santri gontor berinisial IH berasal dari Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Saat ini Polres Pangkalpinang belum menerima perintah resmi untuk ambil bagian dalam penanganan kasus yang mulai mengerucut pada keterlibatan dua tersangka.
Selain IH dari Pangkalpinang, juga ada tersangka MFA dari Tanahdatar, Sumatera Barat.
"Kalau seandainya TSK dilakukan penahanan maka dilakukan oleh penyidik Polres Ponorogo atau penyidik Polda Jatim dan penahanannya di rutan Polres Ponorogo atau di rutan Polda Jatim," ujar Adi.
Mantan Kapolsek Bukit Intan itu menambahkan, penanganan tindak pidana terhadap tersangka anak di bawah umur ada penanganan khusus. Berbeda dengan penanganan tindak pidana terhadap tersangka yang sudah dewasa.
Baca juga: Usai Kasus Penganiayaan di Pondok Gontor, Polisi Buka Hotline Perlindungan Perempuan dan Anak
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia sebelumnya menjelaskan, ada dua orang senior korban yang diperiksa.
Kedua orang itu pun menjadi terduga pelaku yang menyebabkan AM tewas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.