Salin Artikel

Update Kasus Santri Gontor, 2 Tersangka Diperiksa, Penahanan Dilakukan Polda Jatim

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra menjelaskan, proses hukum ditangani kepolisian wilayah tempat kejadian perkara (TKP).

"Perkara ini TKP-nya ada di Pondok Pesantren Gontor, Jawa Timur, masuk wilayah hukum Polres Ponorogo Polda Jawa Timur," kata Adi saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).

Adi memastikan bahwa penanganan penyidikan kasus tewasnya santri asal Palembang itu tetap dilakukan di Ponorogo, berdasarkan locus delicti dan tempus delicti.

Seperti diketahui, salah seorang tersangka kasus penganiayaan santri gontor berinisial IH berasal dari Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Saat ini Polres Pangkalpinang belum menerima perintah resmi untuk ambil bagian dalam penanganan kasus yang mulai mengerucut pada keterlibatan dua tersangka.

Selain IH dari Pangkalpinang, juga ada tersangka MFA dari Tanahdatar, Sumatera Barat.

"Kalau seandainya TSK dilakukan penahanan maka dilakukan oleh penyidik Polres Ponorogo atau penyidik Polda Jatim dan penahanannya di rutan Polres Ponorogo atau di rutan Polda Jatim," ujar Adi.

Mantan Kapolsek Bukit Intan itu menambahkan, penanganan tindak pidana terhadap tersangka anak di bawah umur ada penanganan khusus. Berbeda dengan penanganan tindak pidana terhadap tersangka yang sudah dewasa.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia sebelumnya menjelaskan, ada dua orang senior korban yang diperiksa.

Kedua orang itu pun menjadi terduga pelaku yang menyebabkan AM tewas.

“Penyidikan telah mengumpulkan alat bukti dan menetapkan dua tersangka dengan inisial MF dan IH,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Nico Afinta di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).

Nico mengatakan, alat bukti untuk penetapkan tersangka di antaranya hasil otopsi yang sudah dilakukan pada jenazah korban di Palembang.

Menurut Nikolas, motif penganiayaan AM hingga tewas diduga dilatarbelakangi kesalahpahaman saat menggelar acara Perkemahan Kamis Jumat (Perkajum).

Saat itu, AM yang menjadi ketua kekurangan alat hingga menyebabkan keduanya marah.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/14/071219478/update-kasus-santri-gontor-2-tersangka-diperiksa-penahanan-dilakukan-polda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke