KOMPAS.com-Warga Kepulauan Riau (Kepri) bisa mendapatkan pemutihan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 20 September hingga 30 Novemver 2022.
Program penghapusan denda tahap kedua pada tahun ini dilakukan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepri, Badan Pendapatan Daerah Kepri, dan PT Jasa Raharja Cabang Kepri.
Selama masa pemutihan ini, sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama dihapuskan 100 persen.
Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kalimantan Barat Diperpanjang
Selain itu, warga diberi keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan sebesar 30 persen.
“Semoga masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepri,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto, Selasa (13/9/2022).
Tri mengatakan, pemutihan ini dilakukan sebagai wujud empati kepada masyarakat yang baru beranjak dari masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Selama September 2022
Kebijakan ini juga untuk memperingati Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 dan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-20.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Tahap Dua Mulai Berlaku 20 September.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.