Salin Artikel

Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri, Berlaku hingga 30 November 2022

Program penghapusan denda tahap kedua pada tahun ini dilakukan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepri, Badan Pendapatan Daerah Kepri, dan PT Jasa Raharja Cabang Kepri.

Selama masa pemutihan ini, sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama dihapuskan 100 persen.

Selain itu, warga diberi keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan sebesar 30 persen.

“Semoga masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepri,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto, Selasa (13/9/2022).

Tri mengatakan, pemutihan ini dilakukan sebagai wujud empati kepada masyarakat yang baru beranjak dari masa pandemi Covid-19.

Kebijakan ini juga untuk memperingati Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 dan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-20.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Tahap Dua Mulai Berlaku 20 September.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/13/200640678/ada-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-kepri-berlaku-hingga-30-november

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke