Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga BBM Naik, Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 07/09/2022, 15:37 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Usai harga bahan bakar minyak (BBM) naik dan kenaikan harga bahan pokok, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 22 November 2022.

Terhitung Rabu (7/9/2022), pemilik kendaraan yang lalai tidak membayarkan pajak kendaraan motor miliknya akan terbebas dari denda.

“Memang ini disetujui Pak Gubernur mengingat inflasi, kenaikan harga BBM, dan bahan pokok yang memberatkan masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Peni Rahayu kepada KOMPAS.com.

Baca juga: Kabar Gembira, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim, Begini Skemanya

Di samping pembebasan denda dan pokok piutang tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima, Pemprov juga membebaskan biaya mutasi balik nama atau BBNKB II.

“Untuk balik nama terhitung dari hari ini sampai 22 Desember besok,” imbuhnya.

Pihaknya meminta agar masyarakat memanfaatkan keringanan tersebut dan segera membayar pajak. Khususnya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak lebih dari dua tahun.

Baca juga: Warga Bandung, Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2022, Catat Syaratnya

Peni menyebutkan, alasan utama dari kebijakan tersebut yakni pemberlakuan Pasal 74 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tahun depan.

“Soalnya bila aturan ini telah diterapkan, kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun lamanya dan STNK habis atau mati, akan dihapus dari administrasi dan kendaraan bodong,” terangnya.

Tiga insentif itu disebut menyiapkan masyarakat sebelum UU resmi berlaku. Kemudian masyarakat juga berkesempatan meriset ulang registrasi kepemilikan motor yang telah jatuh tempo.

Sehingga data kepemilikan kendaraan bermotornya tidak lagi bodong lantaran telah terdaftar kembali secara administrasi.

Sebagai informasi, sampai saat ini terdapat 3,3 juta penunggak pajak motor dengan total nilai Rp 2,068 triliun di Jateng.

Sementara STNK yang telah habis masa berlaku dua tahun sebanyak 1,4 juta kendaraan bermotor dengan total kerugian Rp 868 miliar.

“Untuk itu kami minta masyarakat segera memanfaatkan momen ini,” jelas Peni.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com