BENGKULU, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial RD (26) warga Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, yang diduga membunuh dan mengonsumsi kucing.
RD ditangkap setelah videonya menyembelih kucing diunggah ke media sosial.
Baca juga: Unggah Video Sembelih Kucing, Warga Bengkulu Dipanggil Polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu Utara AKP Teguh Ari Aji mengatakan, RD ditangkap di rumahnya pada hari ini, Senin (12/9/2022), sekitar 17.00 WIB.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap hewan," kata Teguh saat dikonfirmasi, Senin.
Menurut Teguh, RD merekam penyembelihan kucing itu pada pagi hari ini.
Namun, video itu dihapusnya setelah mendapat kecaman dari warganet.
Baca juga: Kendalikan Populasi Kucing Liar, Pemkot Yogyakarta Akan Lakukan Sterilisasi Tahun Depan
Teguh menyebutkan, RD ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu organisasi pencinta kucing.
Laporan itu bernomor LP/B/2019/IX/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.