Perpu tersebut juga yang membuat Sulawesi Tengah menjadi daerah otonom dan resmi menjadi Daerah Tingkat I.
Baru pada tanggal 13 April 1964 dilakukan pengangkatan gubernur pertama yaitu Anwar Gelar Datuk Madjo Basa Nan Kuning.
Sejak saati itu, tanggal 13 April 1964 ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sulawesi Tengah dan diperingati setiap tahun.
Menyusul peraturan tersebut, terbit juga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 yang membuat Sulawesi Tengah resmi menjadi Daerah Tingkat I pada 23 September 1964.
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah saat itu terdiri dari Daerah Tingkat II Buol Toli-Toli, Donggala, Poso dan Banggai.
Status Provinsi Sulawesi Tengah kembali ditegaskan dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sulawesi Tengah pada 16 Maret 2022.
Sumber:
sulteng.bps.go.id
peraturan.bpk.go.id
bappeda.sultengprov.go.id
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.