BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi membongkar kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Polisi menyita sedikitnya 2.300 liter bio solar dan dua truk boks yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi itu.
Baca juga: PNS Kudus yang Timbun Solar Subsidi Dinonaktifkan, Tetap Terima Gaji Sebesar 50 Persen
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu HS (30), RS (38), JAY (43), MZ (33), dan AB (36) yang seluruhnya warga Kabupaten Brebes.
"Dua tersangka bertindak sebagai sopir, dua tersangka sebagai kernet, dan AB sebagai penyandang dananya," kata Agus kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap truk boks nomor polisi E 8340 BD yang sedang mengisi bio solar di SPBU Ajibarang, Minggu (11/8/2022 dini hari.
Petugas kemudian membuntuti truk tersebut. Sesampainya di SPBU Losari, Cilongok, truk yang dikemudikan HS bersama RS kembali mengisi bio solar.
"Setelah selesai mengisi kami cek ternyata di dalam boks terdapat tangki penampungan solar. Di dalam tangki sudah terisi 2.300 liter solar yang dibeli dari beberapa SPBU yang dilewati," ujar Agus.
Tak lama kemudian, datang truk boks kedua dengan nomor polisi T 8434 FL ke SPBU Losari. Namun truk yang dikemudikan JAY bersama MZ terlihat ragu-ragu ketika akan mengisi solar.
Setelah dicek, di dalam boks itu juga terdapat tangki dengan kapasitas 5.000 liter untuk menampung solar bersubsidi.
"Keempat tersangka mengaku disuruh tersangka AB. Solar tersebut dibeli dengan harga Rp 5.150 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp 17.500 per liter ke beberapa perusahaan di Jateng," jelas Agus.
Pengakuan tersangka kepada polisi, aksi tersebut telah berlangsung sejak setahun terakhir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.