Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Brebes Modifikasi Truk Boks untuk Angkut Solar Subsidi, Beli Rp 5.150 Dijual Rp 17.500 Per Liter

Kompas.com - 08/09/2022, 12:27 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi membongkar kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Polisi menyita sedikitnya 2.300 liter bio solar dan dua truk boks yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi itu.

Baca juga: PNS Kudus yang Timbun Solar Subsidi Dinonaktifkan, Tetap Terima Gaji Sebesar 50 Persen

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu HS (30), RS (38), JAY (43), MZ (33), dan AB (36) yang seluruhnya warga Kabupaten Brebes.

"Dua tersangka bertindak sebagai sopir, dua tersangka sebagai kernet, dan AB sebagai penyandang dananya," kata Agus kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap truk boks nomor polisi E 8340 BD yang sedang mengisi bio solar di SPBU Ajibarang, Minggu (11/8/2022 dini hari.

Petugas kemudian membuntuti truk tersebut. Sesampainya di SPBU Losari, Cilongok, truk yang dikemudikan HS bersama RS kembali mengisi bio solar.

"Setelah selesai mengisi kami cek ternyata di dalam boks terdapat tangki penampungan solar. Di dalam tangki sudah terisi 2.300 liter solar yang dibeli dari beberapa SPBU yang dilewati," ujar Agus.

Tak lama kemudian, datang truk boks kedua dengan nomor polisi T 8434 FL ke SPBU Losari. Namun truk yang dikemudikan JAY bersama MZ terlihat ragu-ragu ketika akan mengisi solar.

Setelah dicek, di dalam boks itu juga terdapat tangki dengan kapasitas 5.000 liter untuk menampung solar bersubsidi.

"Keempat tersangka mengaku disuruh tersangka AB. Solar tersebut dibeli dengan harga Rp 5.150 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp 17.500 per liter ke beberapa perusahaan di Jateng," jelas Agus.

Pengakuan tersangka kepada polisi, aksi tersebut telah berlangsung sejak setahun terakhir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com