TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi rumah dinas pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tahun Anggaran 2011-2015 terus bergulir.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melaksanakan tahap II dengan melimpahkan berkas penyidikan kepada Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Selasa (6/9/2022).
Dalam pelaksanaan tahap II, penyidik Kejati Kerpi juga turut menyerahkan penanganan tersangka dan barang bukti.
Baca juga: 2 Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara, Diduga Curi 10 Ton Ikan
Pada kasus tersebut, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan mantan pejabat dan mantan legislator di Kabupaten Natuna.
Dua tersangka di antaranya merupakan mantan Bupati Natuna, yaitu Raja Amirullah (2010-2011) dan Ilyas Sabli (2011-2016).
Sedangkan tiga tersangka lain adalah Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016 Syamsurizon, dan Sekretaris DPRD Natuna Makmur.
Saat ini dua tersangka, yaitu Ilyas Sabli dan Hadi Candra, merupakan anggota DPRD Provinsi Kepri aktif periode 2019-2024.
Baca juga: Penuhi Permintaan Hewan Kurban, Peternak Bintan Datangkan Sapi dari Natuna
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis mengatakan, kelima tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, mereka ditetapkan sebagai tahanan kota.
Berdasarkan kesepakatan Kejati Kepri dan Kejari Natuna para tersangka berstatus tahanan kota untuk hingga 20 hari ke depan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.