Pertimbangan memberikan status tahanan kota adalah karena usia para tersangka yang sudah di atas 50 tahun, serta adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar dari Rp 7,7 miliar total kerugian negara.
"Tersangka dikenakan penahan kota. Mulai dari tanggal 6 sampai 25 September 2022. Tahanan kotanya di Tanjungpinang. Mereka wajib lapor setiap Selasa," kata Nixon.
Nixon menyebutkan, Jaksa Penuntut akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
"Nanti akan ada 56 orang yang akan menjadi saksi dan ahli. Modusnya akan disampaikan dalam dakwaan. Dalam waktu 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan," sebut dia.
Baca juga: Cabjari Natuna di Anambas Terima Pelimpahan Tahap II Dugaan Korupsi Dana Desa Matak
Penanganan kasus dugaan korupsi rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna sudah berjalan selama lima tahun lalu. Kejaksaan telah menetapkan tersangka pada 31 September 2017.
"Ini juga merupakan kepastian hukum. Perkara korupsi ini telah masuk tahun keenam," sebut Nixon.
Dalam kasus ini, para tersangka merupakan pembuat kebijakan hingga diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.