Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Eks Bupati dan Eks Ketua DPRD Kepulauan Natuna Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kompas.com - 07/09/2022, 16:13 WIB
Elhadif Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi rumah dinas pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tahun Anggaran 2011-2015 terus bergulir.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melaksanakan tahap II dengan melimpahkan berkas penyidikan kepada Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Selasa (6/9/2022).

Dalam pelaksanaan tahap II, penyidik Kejati Kerpi juga turut menyerahkan penanganan tersangka dan barang bukti.

Baca juga: 2 Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara, Diduga Curi 10 Ton Ikan

Pada kasus tersebut, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan mantan pejabat dan mantan legislator di Kabupaten Natuna.

Dua tersangka di antaranya merupakan mantan Bupati Natuna, yaitu Raja Amirullah (2010-2011) dan Ilyas Sabli (2011-2016).

 

Sedangkan tiga tersangka lain adalah Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016 Syamsurizon, dan Sekretaris DPRD Natuna Makmur.

Saat ini dua tersangka, yaitu Ilyas Sabli dan Hadi Candra, merupakan anggota DPRD Provinsi Kepri aktif periode 2019-2024.

Baca juga: Penuhi Permintaan Hewan Kurban, Peternak Bintan Datangkan Sapi dari Natuna

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis mengatakan, kelima tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, mereka ditetapkan sebagai tahanan kota.

Berdasarkan kesepakatan Kejati Kepri dan Kejari Natuna para tersangka berstatus tahanan kota untuk hingga 20 hari ke depan.

 

Pertimbangan memberikan status tahanan kota adalah karena usia para tersangka yang sudah di atas 50 tahun, serta adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar dari Rp 7,7 miliar total kerugian negara.

"Tersangka dikenakan penahan kota. Mulai dari tanggal 6 sampai 25 September 2022. Tahanan kotanya di Tanjungpinang. Mereka wajib lapor setiap Selasa," kata Nixon.

Nixon menyebutkan, Jaksa Penuntut akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

"Nanti akan ada 56 orang yang akan menjadi saksi dan ahli. Modusnya akan disampaikan dalam dakwaan. Dalam waktu 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan," sebut dia.

Baca juga: Cabjari Natuna di Anambas Terima Pelimpahan Tahap II Dugaan Korupsi Dana Desa Matak

Penanganan kasus dugaan korupsi rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna sudah berjalan selama lima tahun lalu. Kejaksaan telah menetapkan tersangka pada 31 September 2017.

"Ini juga merupakan kepastian hukum. Perkara korupsi ini telah masuk tahun keenam," sebut Nixon.

Dalam kasus ini, para tersangka merupakan pembuat kebijakan hingga diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com