Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabjari Natuna di Anambas Terima Pelimpahan Tahap II Dugaan Korupsi Dana Desa Matak

Kompas.com - 20/04/2022, 22:00 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

ANAMBAS, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dana Desa Matak, Kecamatan Kute Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas masuk tahap II pada Selasa (19/4/2022).

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa juga telah menerima pelimpahan berkas dan dua tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas pada Selasa (19/4/2022) sore.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Matak berinisial Adan Sekretaris Desa berinisial F.

Baca juga: Perkara Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Mulai Disidangkan Jumat Depan

Berkas serta tersangka diterima penuntut umum pada Cabjari Natuna di Tarempa, Alvin Dwi Nanda.

Dalam pelaksanaan ada tahap II tersebut, kedua tersangka didampingi turut didampingi oleh penasehat hukumnya.

"Hari Selasa sekira pukul 15.00 WIB kita telah melakukan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Matak tahun 2019," jelas Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

Barang bukti yang diterima kejaksaan adalah berupa dokumen-dokumen dari kegiatan yang dilakukan untuk pembangunan dengan menggunakan dana Desa Matak tahun anggaran 2019.

Adapun dokumen-dokumen tersebut terkait dengan pekerjaan penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor desa dan pembangunan tempat pembuangan sampah.

Roy memaparkan, kedua tersangka diduga melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah FPK Kepulauan Anambas Diserahkan ke Penuntut Umum Cabjari Natuna

"Kedua tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 211.636.726," sebut Roy.

Selanjutnya Cabjari Natuna di Tarempa akan melakukan tahap selanjutnya, yakni melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.

"Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan," ucap Roy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Regional
Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Regional
Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Regional
9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

Regional
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Regional
Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Regional
Banjir Bandang Lembah Anai, 'Excavator' Terguling, 4 Pemandian Hancur

Banjir Bandang Lembah Anai, "Excavator" Terguling, 4 Pemandian Hancur

Regional
Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

Regional
Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com