Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabjari Natuna di Anambas Terima Pelimpahan Tahap II Dugaan Korupsi Dana Desa Matak

Kompas.com - 20/04/2022, 22:00 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

ANAMBAS, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dana Desa Matak, Kecamatan Kute Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas masuk tahap II pada Selasa (19/4/2022).

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa juga telah menerima pelimpahan berkas dan dua tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas pada Selasa (19/4/2022) sore.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Matak berinisial Adan Sekretaris Desa berinisial F.

Baca juga: Perkara Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Mulai Disidangkan Jumat Depan

Berkas serta tersangka diterima penuntut umum pada Cabjari Natuna di Tarempa, Alvin Dwi Nanda.

Dalam pelaksanaan ada tahap II tersebut, kedua tersangka didampingi turut didampingi oleh penasehat hukumnya.

"Hari Selasa sekira pukul 15.00 WIB kita telah melakukan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Matak tahun 2019," jelas Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

Barang bukti yang diterima kejaksaan adalah berupa dokumen-dokumen dari kegiatan yang dilakukan untuk pembangunan dengan menggunakan dana Desa Matak tahun anggaran 2019.

Adapun dokumen-dokumen tersebut terkait dengan pekerjaan penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor desa dan pembangunan tempat pembuangan sampah.

Roy memaparkan, kedua tersangka diduga melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah FPK Kepulauan Anambas Diserahkan ke Penuntut Umum Cabjari Natuna

"Kedua tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 211.636.726," sebut Roy.

Selanjutnya Cabjari Natuna di Tarempa akan melakukan tahap selanjutnya, yakni melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.

"Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan," ucap Roy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perusak 11 Mobil Dinas di Semarang Ditangkap, Pelaku Perempuan

Perusak 11 Mobil Dinas di Semarang Ditangkap, Pelaku Perempuan

Regional
Unjuk Rasa Hari HAM di Manokwari Diwarnai Bentrok Massa dan Polisi, 2 Orang Ditangkap

Unjuk Rasa Hari HAM di Manokwari Diwarnai Bentrok Massa dan Polisi, 2 Orang Ditangkap

Regional
Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita di Polda Sulsel Disanksi Demosi 7 tahun, Kompolnas: Terlalu Ringan

Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita di Polda Sulsel Disanksi Demosi 7 tahun, Kompolnas: Terlalu Ringan

Regional
Gempa M 5,3 Guncang Pulau Doi Maluku Utara

Gempa M 5,3 Guncang Pulau Doi Maluku Utara

Regional
Dedi Mulyadi Gelar Lomba Balita 'Gemoy' untuk Dukung Penanganan Stunting

Dedi Mulyadi Gelar Lomba Balita 'Gemoy' untuk Dukung Penanganan Stunting

Regional
Hendak Pesta Miras di Kapal, 5 Remaja Diamankan Polres Sumbawa

Hendak Pesta Miras di Kapal, 5 Remaja Diamankan Polres Sumbawa

Regional
Mahasiswa Pembakar Kantor Bupati Jayapura Terancam 12 Tahun Penjara

Mahasiswa Pembakar Kantor Bupati Jayapura Terancam 12 Tahun Penjara

Regional
Sampah 6 Truk Diangkut dari Pasar Karang Tumaritis Nabire

Sampah 6 Truk Diangkut dari Pasar Karang Tumaritis Nabire

Regional
Tersangka Pembakar Perkantoran Pemkab Jayapura adalah Mahasiswa, Sakit Hati pada Kebijakan Pemerintah

Tersangka Pembakar Perkantoran Pemkab Jayapura adalah Mahasiswa, Sakit Hati pada Kebijakan Pemerintah

Regional
Gara-gara Suka Ambil Makanan, Anak Berusia 6 Tahun Dianiaya Ibu Tirinya

Gara-gara Suka Ambil Makanan, Anak Berusia 6 Tahun Dianiaya Ibu Tirinya

Regional
Pamsimas Rusak akibat Longsor, Ratusan KK di Wonosobo Krisis Air

Pamsimas Rusak akibat Longsor, Ratusan KK di Wonosobo Krisis Air

Regional
Dokter Meninggal Serangan Jantung Saat Menyetir Mobil, Sempat Tabrak Penyapu Jalan

Dokter Meninggal Serangan Jantung Saat Menyetir Mobil, Sempat Tabrak Penyapu Jalan

Regional
Kalsel sebagai Gerbang IKN, Obyek Wisata Tahura Sultan Adam Terus Dipercantik

Kalsel sebagai Gerbang IKN, Obyek Wisata Tahura Sultan Adam Terus Dipercantik

Regional
Jaksa Tetapkan Bendahara BUMDes di Sumbawa Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Rp 3,3 Miliar

Jaksa Tetapkan Bendahara BUMDes di Sumbawa Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Rp 3,3 Miliar

Regional
Diadang Warga, Truk Pengangkut 135 Pengungsi Rohingya Putar Balik ke Kantor Gubernur Aceh

Diadang Warga, Truk Pengangkut 135 Pengungsi Rohingya Putar Balik ke Kantor Gubernur Aceh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com