ANAMBAS, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dana Desa Matak, Kecamatan Kute Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas masuk tahap II pada Selasa (19/4/2022).
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa juga telah menerima pelimpahan berkas dan dua tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas pada Selasa (19/4/2022) sore.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Matak berinisial Adan Sekretaris Desa berinisial F.
Baca juga: Perkara Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Mulai Disidangkan Jumat Depan
Berkas serta tersangka diterima penuntut umum pada Cabjari Natuna di Tarempa, Alvin Dwi Nanda.
Dalam pelaksanaan ada tahap II tersebut, kedua tersangka didampingi turut didampingi oleh penasehat hukumnya.
"Hari Selasa sekira pukul 15.00 WIB kita telah melakukan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Matak tahun 2019," jelas Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/4/2022).
Barang bukti yang diterima kejaksaan adalah berupa dokumen-dokumen dari kegiatan yang dilakukan untuk pembangunan dengan menggunakan dana Desa Matak tahun anggaran 2019.
Adapun dokumen-dokumen tersebut terkait dengan pekerjaan penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor desa dan pembangunan tempat pembuangan sampah.
Roy memaparkan, kedua tersangka diduga melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah FPK Kepulauan Anambas Diserahkan ke Penuntut Umum Cabjari Natuna
"Kedua tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 211.636.726," sebut Roy.
Selanjutnya Cabjari Natuna di Tarempa akan melakukan tahap selanjutnya, yakni melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.
"Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan," ucap Roy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.