Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Dana Hibah FPK Kepulauan Anambas Diserahkan ke Penuntut Umum Cabjari Natuna

Kompas.com - 22/02/2022, 18:26 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KEPULAUAN ANAMBAS, KOMPAS.com - Penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020 terus bergulir.

Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menyatakan berkas kasus itu telah lengkap atu P-21.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabjari Natuna di Tarempa juga telah menyerahkan berkas perkasa beserta dua tersangka yakni MI (51) selaku ketua dan MA (44) selaku bendahara FPK Kepulauan Anambas kepada Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka oleh Polres Cirebon, Bareskrim Turun Tangan

"Berkas telah lengkap, dan kita laksanakan tahap dua," kata Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/2/2022).

Selanjutnya berkas penyidikan serta kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korusi Tanjungpinang.

Roy mengatakan pelimpahan berkas ke Pengadilan tersebut akan dilakukan pada awal bulan Maret 2022.

Sebelum diberangkatkan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Bintahmil Lanal Tarempa.

"Nanti di awal Maret akan diberangkatkan menggunakan kapal PN Tipikor. Waktu penahanan 20 hari, terhitung dari tanggal 21 Februari sampai dengan 12 Maret," terang Roy.

Mencuatnya kasus ini setelah Tim Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa mengendus adanya dugaan korupsi dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menetapkan dua tersangka, yaitu MI selaku ketua dan MA selaku bendahara FPK Kepulauan Anambas.

Dari penghitungan yang dilakukan terhadap kasus tersebut, diperoleh dugaan kerugian negara sebesar Rp 169 juta.

Untuk modus kedua tersangka adalah membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) palsu anggaran Dana Hibah Kesbangpol Anambas.

Baca juga: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bendahara yang Jadi Tersangka, Bukan Pelapor Kasus Korupsi APBDes di Cirebon

Atas tindakannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sementara ancaman terhadap mereka adalah pidana kurungan penjara lima tahun atau lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com