Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi Online di Anambas Terbongkar, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/08/2021, 17:48 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Berawal dari laporan masyarakat dan hasil  penyelidikan, Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK) secara online di Kabupate Kepulauan Anambas sekitar pukul 23.30 WIB, Jumat (20/8/2021).

Penyedia jasa Perkerja Seks  (PSK) yang berinisial M tersebut berhasil diringkus dan diamankan oleh  Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di sebuah hotel yang ada di Kota Tarempa.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rifi Hamdani Sitohang mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mempromosikan melalui salah satu sosial media.

Baca juga: Pengakuan Gadis 20 Tahun yang Jadi Muncikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur: Cuma Bisa Beli Kuata

Dari sana, pelaku mengirimkan foto-foto wanita yang akan diperdagangkan dan jika ada yang cocok, baru pelaku menghubungi pemesan secara langsung.

“Apabila sesuai dengan kriteria lelaki yang memesan, maka PSK yang dipesan akan langsung diantar ke lokasi untuk melakukan transaksi lebih lanjut” kata Rifi melalui telepon, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Gadis 20 Tahun Jadi Muncikari Prostitusi Online, Tawarkan Layanan Kencan hingga Threesome

Dari hasil penyidikan sampai saat ini, Rifi mengaku tidak ada anak dibawah umur  ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online tersebut.

Namun demikian pihaknya mengingatkan agar para orangtua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak melakukan hal tersebut.

“PSK yang ditawarkan pelaku semuanya sudah berusia dewasa,” terang Rifi.

Baca juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online di Hotel Berbintang, Anak di Bawah Umur Dijual Rp 500.000

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang senilai Rp 300.000, enam unit ponsel Android, tiga buah alat Kontrasepsi Merk Sutra dan satu tisue magic.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal UU no 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara dan pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com