Salin Artikel

Prostitusi Online di Anambas Terbongkar, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Penyedia jasa Perkerja Seks  (PSK) yang berinisial M tersebut berhasil diringkus dan diamankan oleh  Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di sebuah hotel yang ada di Kota Tarempa.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rifi Hamdani Sitohang mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mempromosikan melalui salah satu sosial media.

Dari sana, pelaku mengirimkan foto-foto wanita yang akan diperdagangkan dan jika ada yang cocok, baru pelaku menghubungi pemesan secara langsung.

“Apabila sesuai dengan kriteria lelaki yang memesan, maka PSK yang dipesan akan langsung diantar ke lokasi untuk melakukan transaksi lebih lanjut” kata Rifi melalui telepon, Selasa (31/8/2021).

Dari hasil penyidikan sampai saat ini, Rifi mengaku tidak ada anak dibawah umur  ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online tersebut.

Namun demikian pihaknya mengingatkan agar para orangtua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak melakukan hal tersebut.

“PSK yang ditawarkan pelaku semuanya sudah berusia dewasa,” terang Rifi.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang senilai Rp 300.000, enam unit ponsel Android, tiga buah alat Kontrasepsi Merk Sutra dan satu tisue magic.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal UU no 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara dan pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/31/174829378/prostitusi-online-di-anambas-terbongkar-pelaku-terancam-6-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke