Salin Artikel

2 Eks Bupati dan Eks Ketua DPRD Kepulauan Natuna Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melaksanakan tahap II dengan melimpahkan berkas penyidikan kepada Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Selasa (6/9/2022).

Dalam pelaksanaan tahap II, penyidik Kejati Kerpi juga turut menyerahkan penanganan tersangka dan barang bukti.

Pada kasus tersebut, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan mantan pejabat dan mantan legislator di Kabupaten Natuna.

Dua tersangka di antaranya merupakan mantan Bupati Natuna, yaitu Raja Amirullah (2010-2011) dan Ilyas Sabli (2011-2016).

Sedangkan tiga tersangka lain adalah Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016 Syamsurizon, dan Sekretaris DPRD Natuna Makmur.

Saat ini dua tersangka, yaitu Ilyas Sabli dan Hadi Candra, merupakan anggota DPRD Provinsi Kepri aktif periode 2019-2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis mengatakan, kelima tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, mereka ditetapkan sebagai tahanan kota.

Berdasarkan kesepakatan Kejati Kepri dan Kejari Natuna para tersangka berstatus tahanan kota untuk hingga 20 hari ke depan.


Pertimbangan memberikan status tahanan kota adalah karena usia para tersangka yang sudah di atas 50 tahun, serta adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar dari Rp 7,7 miliar total kerugian negara.

"Tersangka dikenakan penahan kota. Mulai dari tanggal 6 sampai 25 September 2022. Tahanan kotanya di Tanjungpinang. Mereka wajib lapor setiap Selasa," kata Nixon.

Nixon menyebutkan, Jaksa Penuntut akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

"Nanti akan ada 56 orang yang akan menjadi saksi dan ahli. Modusnya akan disampaikan dalam dakwaan. Dalam waktu 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan," sebut dia.

Penanganan kasus dugaan korupsi rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna sudah berjalan selama lima tahun lalu. Kejaksaan telah menetapkan tersangka pada 31 September 2017.

"Ini juga merupakan kepastian hukum. Perkara korupsi ini telah masuk tahun keenam," sebut Nixon.

Dalam kasus ini, para tersangka merupakan pembuat kebijakan hingga diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/07/161339678/2-eks-bupati-dan-eks-ketua-dprd-kepulauan-natuna-jadi-tersangka-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke