Pada perjalanannya, terdakwa Farid Nurdinsyah selaku pengurus KNPI Tangsel dan pernah menjadi tim sukses Gubernur Banten menemui Ardius menawarkan lahan milik Sofia Sujud Rassat di Kelurahan Rengas seluas 5.969 m2 dengan harga per meter Rp2,3juta
Harga tersebut, kata Irawan, ditawarkan oleh terdakwa Agus Kartono selaku pebisnis properti dan jual beli tanah.
Namun, tedakwa Farid menginformasikan kepada Ardius bahwa harga tanah di Kelurahan Rengas milik Sofia Rp3,2 juta per meter persegi.
"Sekitar bulan Spetember 2017 terdakwa Ardiua telah menerima dokumen atas empat calon lokasi pengadaan lahan dan penawaran dari pemilik lahan," ujar Irawan.
Baca juga: 4 Narapidana Korupsi Bebas, Termasuk Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki
Keempat calon lahan itu di Jalan H Isa 8.000 meter persegi, di Jalan Cirendeu Raya 10.000 meter persegi, di Jalan Cempaka yang diajkukan Agus Kartono dan Farid Nurdianysah seluas 7.712 meter persegi dan lahan didekat TPU Pisangan seluas 8.000 meter persegi.
Selanjutnya, pada 2 November 2017, PT Gemilang Berkah Konsultan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa konsultan untuk Feasibility Study keempat calon lahan SMKN 7 Tangsel.
"Sehingga yang menjadi pilihan pertama adalah di Jalan Cirendeu Raya dengan skor 51," kata Irawan.
Namun, Ardius meminta Oka Kurniawan selaku pihak PT Gemilah Berkah Konsultan memilih lahan yang diajukan Agus Kartono dan Farid Nurdinsyah di Jalan Cempaka 3.
Baca juga: 2 Kades Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab Gresik Jamin Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Pada 4 Desember 2017, lanjut Irawan, Kepala Disdikbud Banten Engkos Kosasih membuat berita acara penentuan lokasi lahan SMKN 7 Tangsel.
Akhirnya pada 20 Desember 2017, ketiga terdakwa bersama dengan pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat melaksanakan musyarawah untuk ganti rugi di Kantor Kecamatan Ciputat Timur.
"Namun, Sofia meminta agar dilakukan pembayaran secara langsung ke rekening miliknya, akan tetapi permintaan tersebut tidak disetujui," kata Irawan.