BUTON, KOMPAS.com – Satuan Reskrim Polres Buton dan Satuan Reskrim Polsek Pasarwajo menggerebek dua tempat perjudian online di Kecamatan Pasarwajo dan Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Terdapat 14 orang yang terdiri 12 laki-laki dan 2 perempuan ditangkap polisi bersama dengan sejumlah bukti di lokasi kejadian.
Baca juga: Mengaku Ditilang Polisi, Pemuda di Tuban Ternyata Jual Motor Kekasih untuk Judi Online
“Ini berasal dari laporan masyarakat. Modusnya judi online dan konvesional. Pengungkapan ini terdapat barang bukti uang sekitar Rp 7 juta lebih,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol di Kantornya, Rabu (7/9/2022).
Perjudian online ini diduga sudah dilakukan sejak beberapa minggu oleh para pelaku. Polisi yang mendapatkan informasi langsung melakukan penggerebekan di Kecamatan Siotapina dan di kecamatan Pasarwajo.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan para pelaku sedang bermain judi online. Selain itu juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, shio, kartu, dan telepon genggam.
Menurut Busrol, para pelaku ini adalah warga yang sudah tak produktif dan mencari jalan pintas menghasilkan uang. Sementara dua orang perempuan yang ditangkap merupakan ibu rumah tangga.
“Ini ada desakan masyarakat yang mana bapak-bapaknya sudah malas mencari (bekerja) dan peduli terhadap keluarga. Setelah itu kami melakukan proses penyelidikan,” ujar Busrol.
Busrol berharap agar warga tidak bermian judi karena bermain judi dapat menimbulkan tindak pidana yang lain.
“Harapan kami agar tindak pidana ini jangan dilakukan karena ini akan memancing tindak pidana lain seperti pencurian, KDRT. Bahkan para pelaku judi akan mengakibatkan kecanduan yang dapat berakibat fatal bagi para pelakunya” ucap Busrol.
Saat ini 14 orang pelaku ini menguasai ruang tahanan Mapolres Buton. Para pelaku diancam pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.