Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Lokasi Judi Online di Buton Digerebek, 14 Pelaku Diamankan, 2 di Antaranya Ibu Rumah Tangga

Kompas.com - 07/09/2022, 13:45 WIB

BUTON, KOMPAS.com – Satuan Reskrim Polres Buton dan Satuan Reskrim Polsek Pasarwajo menggerebek dua tempat perjudian online di Kecamatan Pasarwajo dan Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Terdapat 14 orang yang terdiri 12 laki-laki dan 2 perempuan ditangkap polisi bersama dengan sejumlah bukti di lokasi kejadian.

Baca juga: Mengaku Ditilang Polisi, Pemuda di Tuban Ternyata Jual Motor Kekasih untuk Judi Online

“Ini berasal dari laporan masyarakat. Modusnya judi online dan konvesional. Pengungkapan ini terdapat barang bukti uang sekitar Rp 7 juta lebih,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol di Kantornya, Rabu (7/9/2022).

Perjudian online ini diduga sudah dilakukan sejak beberapa minggu oleh para pelaku. Polisi yang mendapatkan informasi langsung melakukan penggerebekan di Kecamatan Siotapina dan di kecamatan Pasarwajo.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan para pelaku sedang bermain judi online. Selain itu juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, shio, kartu, dan telepon genggam.

Menurut Busrol, para pelaku ini adalah warga yang sudah tak produktif dan mencari jalan pintas menghasilkan uang.  Sementara dua orang perempuan yang ditangkap merupakan ibu rumah tangga.

“Ini ada desakan masyarakat yang mana bapak-bapaknya sudah malas mencari (bekerja) dan peduli terhadap keluarga. Setelah itu kami melakukan proses penyelidikan,” ujar Busrol.

Busrol berharap agar warga tidak bermian judi karena bermain judi dapat menimbulkan tindak pidana yang lain.

“Harapan kami agar tindak pidana ini jangan dilakukan karena ini akan memancing tindak pidana lain seperti pencurian, KDRT. Bahkan para pelaku judi akan mengakibatkan kecanduan yang dapat berakibat fatal bagi para pelakunya” ucap Busrol.

Saat ini 14 orang pelaku ini menguasai ruang tahanan Mapolres Buton. Para pelaku diancam pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Diduga Ceburkan Diri ke Selat Bali, Pemuda Trenggalek Hilang

Diduga Ceburkan Diri ke Selat Bali, Pemuda Trenggalek Hilang

Regional
Mahasiswa dan Dosen Unram Kembali Demo di Mapolda NTB Terkait Penanganan Dugaan Pelecehan 10 Mahasiswi

Mahasiswa dan Dosen Unram Kembali Demo di Mapolda NTB Terkait Penanganan Dugaan Pelecehan 10 Mahasiswi

Regional
Dilaporkan Hilang 5 Hari, Pria di Tapin Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Rerumputan

Dilaporkan Hilang 5 Hari, Pria di Tapin Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Rerumputan

Regional
16 Jam Ditandu Menuju Rumah Sakit untuk Melahirkan, Ibu berserta Bayinya di Luwu Utara Meninggal

16 Jam Ditandu Menuju Rumah Sakit untuk Melahirkan, Ibu berserta Bayinya di Luwu Utara Meninggal

Regional
Diduga Buang Bagian Tubuh Bayi ke Kloset di RS Usai Melahirkan Sendirian, Ibu di Kupang Jadi Tersangka

Diduga Buang Bagian Tubuh Bayi ke Kloset di RS Usai Melahirkan Sendirian, Ibu di Kupang Jadi Tersangka

Regional
Ajak Pelajar Curhat di Medsos, Gibran: Enggak Perlu Lagi Demo di Jalan

Ajak Pelajar Curhat di Medsos, Gibran: Enggak Perlu Lagi Demo di Jalan

Regional
Menyaksikan Tradisi Perang Api Sambut Hari Raya Nyepi di Mataram

Menyaksikan Tradisi Perang Api Sambut Hari Raya Nyepi di Mataram

Regional
Soal Larangan Pakaian Bekas Impor, Disperindag Flores Timur: Kita Cek Regulasinya

Soal Larangan Pakaian Bekas Impor, Disperindag Flores Timur: Kita Cek Regulasinya

Regional
Pelajar di Solo Tak Tahu Proyek Prioritasnya, Gibran ke Para Guru: Tolong Kalau Pelajaran di Sekolah Diberi Tahu

Pelajar di Solo Tak Tahu Proyek Prioritasnya, Gibran ke Para Guru: Tolong Kalau Pelajaran di Sekolah Diberi Tahu

Regional
Diserang Komentar Negatif karena Ikuti Pawai Ogoh-ogoh, Gibran: Itu Orang Pikirannya Sempit

Diserang Komentar Negatif karena Ikuti Pawai Ogoh-ogoh, Gibran: Itu Orang Pikirannya Sempit

Regional
Kampung Aceh di Batam Digerebek, 43 Preman Ditangkap Saat Pesta Sabu

Kampung Aceh di Batam Digerebek, 43 Preman Ditangkap Saat Pesta Sabu

Regional
Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 21 Maret 2023

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 21 Maret 2023

Regional
Bupati dan Warga di Dompu Pawai Obor Sambut Ramadhan

Bupati dan Warga di Dompu Pawai Obor Sambut Ramadhan

Regional
Hendak Bantu Bongkar Muat di Pelabuhan Semayang, Sopir di Balikpapan Tewas Tertimpa Material Bangunan

Hendak Bantu Bongkar Muat di Pelabuhan Semayang, Sopir di Balikpapan Tewas Tertimpa Material Bangunan

Regional
Pj Bupati Gayo Lues Aceh Diganti, Sakit Sejak Desember 2022

Pj Bupati Gayo Lues Aceh Diganti, Sakit Sejak Desember 2022

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke