SERANG, KOMPAS.com - Empat narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten, dinyatakan bebas, termasuk Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki.
Keempat narapidana yang memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) itu yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani, dan Mirawati Basri.
Baca juga: Ratu Atut hingga Jaksa Pinangki Dapat Remisi 3 Bulan, Eni Saragih Bebas
“Keempatnya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten Masjuno melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/9/2022).
Dijelaskan Masjoni, Lapas Kelas IIA Tangerang telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan Aturan dan SOP yang berlaku.
Adapun pemberian PN didasari oleh Pasal 15 dan Pasal 16 KUHAP, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP.
Kemudian PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Permenkumham No.03 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CM, dan Juklak No.22 Tahun 2022 pemenuhan Hak bersyarat terhadap narapidana.
"Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," kata Masjono.
Selain itu, Masjono juga menyebut keempatnya juga telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang berlaku.
"Selama menjalani pidana, mereka telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas," ujar Masjono.
Masjono menambahkan, adapun tahapan tersebut yakni mulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.