Salin Artikel

Eks Sekretaris Disdikbud Banten Didakwa Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Rp 10,5 Miliar

Selain Ardius, dua terdakwa lainnya dari pihak swasta yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

Ketiganya didakwa bersama-sama turut serta melakukan perbuatan melawan hukum pengaturan proses pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel dengan anggaran Rp17,8 miliar pada 2017.

Hal itu terungkap pada sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (7/9/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irawan dan dipimpin hakim Slamet Widodo.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa diaebut bersama-sama mengarahkan agar tim koordinasi pengadaan tanah unit sekolah baru SMKN 7 Tangsel dengan anggaran sebesar Rp17,8 miliar dan pembayaran pembelian tanah tidak diterima oleh pemilik.

Akibatnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 10.574.267.500 hasil audit investigasi perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten tahun 2022.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni terdakwa Asridius Rp 414.500.000, Agus Karytono Rp 9.635.180.000 dan Fatrid Rp 1.492.250.000," kata Irawan saat membacakan dakwaan, Rabu (7/9/2022).

Dikatakan Irawan, kasus ini bermula pada awal 2017, Dindikbud menyusun rencana dan anggaran untuk pengadaan lahan pembangunan 9 unit sekolah naru sealah satunya SMKN 7 Tangsel.

Pada Februari 2017,  Plt Kepala SMKN 7 Tangsel Aceng Haruji mengajukan proposal calon lokasi pengadaan lahan milik Siun di Jalan Legoso, Pisangan, Ciputat Timur dengan luas 6.500 meter persegi dengan harga Rp 2,5 juta per meter.


Pada perjalanannya, terdakwa Farid Nurdinsyah selaku pengurus KNPI Tangsel dan pernah menjadi tim sukses Gubernur Banten menemui Ardius menawarkan lahan milik Sofia Sujud Rassat di Kelurahan Rengas seluas 5.969 m2 dengan harga per meter Rp2,3juta

Harga tersebut, kata Irawan, ditawarkan oleh terdakwa Agus Kartono selaku pebisnis properti dan jual beli tanah.

Namun, tedakwa Farid menginformasikan kepada Ardius bahwa harga tanah di Kelurahan Rengas milik Sofia Rp3,2 juta per meter persegi.

"Sekitar bulan Spetember 2017 terdakwa Ardiua telah menerima dokumen atas empat calon lokasi pengadaan lahan dan penawaran dari pemilik lahan," ujar Irawan.

Keempat calon lahan itu di Jalan H Isa 8.000 meter persegi, di Jalan Cirendeu Raya 10.000 meter persegi, di Jalan Cempaka yang diajkukan Agus Kartono dan Farid Nurdianysah seluas 7.712 meter persegi dan lahan didekat TPU Pisangan seluas 8.000 meter persegi.

Selanjutnya, pada 2 November 2017, PT Gemilang Berkah Konsultan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa konsultan untuk Feasibility Study keempat calon lahan SMKN 7 Tangsel.

"Sehingga yang menjadi pilihan pertama adalah di Jalan Cirendeu Raya dengan skor 51," kata Irawan.

Namun, Ardius meminta Oka Kurniawan selaku pihak PT Gemilah Berkah Konsultan memilih lahan yang diajukan Agus Kartono dan Farid Nurdinsyah  di Jalan Cempaka 3.

Pada 4 Desember 2017, lanjut Irawan, Kepala Disdikbud Banten Engkos Kosasih membuat berita acara penentuan lokasi lahan SMKN 7 Tangsel.

Akhirnya pada 20 Desember 2017, ketiga terdakwa bersama dengan pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat melaksanakan musyarawah untuk ganti rugi di Kantor Kecamatan Ciputat Timur.

"Namun, Sofia meminta agar dilakukan pembayaran secara langsung ke rekening miliknya, akan tetapi permintaan tersebut tidak disetujui," kata Irawan.


Selanjutnya, terdakwa Ardius yang juga selaku kuasa pengguna anggaran membayarkan uang ganti rugi lahan sebesar Rp 17,8 miliar ke rekening milik Agus Kartono.

Uang tersebut dibagikan kepada terdakwa Ardius Rp 414 juta, Farid Rp 1,4 miliar, notaris Suningsih Rp 1,6 miliar, Agus Salim Rp 596 juta.

Kemudian pemilik lahan Sofia Rp 4,1 miliar, Suyadi keponakan Sofia Rp 218 juta. Sedangkan sisanya Rp 9,2 miliar dikuasai oleh terdakwa Agus Kartono.

Ketiganya didakwa pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tenatng tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/07/140402178/eks-sekretaris-disdikbud-banten-didakwa-korupsi-pengadaan-lahan-smkn-7

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke