Ponpes Gontor juga meminta maaf kepada orangtua dan keluarga korban bila dalam proses pengantaran jenazah dianggap tidak jelas dan terbuka.
Selain itu, berdasarkan temuan tim pengasuhan santri, memang menemukan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan almarhum wafat.
Pihak ponpes kemudian memberikan sanksi dengan mengaluarkan para pelaku.
“Pada prinsipnya kami, Pondok Modem Darussalam Gontor, tidak memberikan toleransi segala aksi kekerasan di dalam lingkungan pesantren, apa pun bentuknya, termasuk dalam kasus almarhum AM ini,” jelas Noor Syahid.
Pada poin terakhir, Ponpes Gontor siap untuk mengikuti segala bentuk upaya penegakan hukum terkait peristiwa wafatnya AM.
Hingga pernyataan resmi ini diterbitkan, Pondok Modern Darussalam Gontor masih terus menjalin komunikasi dengan keluarga AM untuk mendapatkan solusi demi kebaikan bersama.
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ponorogo sudah memeriksa tujuh saksi terkait tewasnya AM.
Ketujuh saksi yang diperiksa terdiri dari santri, dokter, ustad, dan staf pengajar.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, mengatakan, ketujuh saksi diperiksa lantaran berkaitan langsung dengan tewasnya AM.
Berdasarkan pemeriksaan itu, diketahui motif penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal karena ada kesalahpahaman.
Hanya saja, Catur belum bisa menyampaikan secara rinci bentuk kesalahpahaman itu seperti apa.
Catur menyebut, terduga pelaku penganiayaan hingga meninggal berasal dari kalangan santri.
Kendati demikian, polisi belum menetapkan jumlah dan siapa saja tersangkanya lantaran masih proses pemeriksaan.
(Penulis Kontributor Palembang Aji YK Putra, Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi| Editor Pythag Kurniati, Krisiandi, Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.