BENGKULU, KOMPAS.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menembak dan menangkap pelaku begal mobil ambulans pengantar pasien Covid-19 yang terjadi pada tahun 2021.
Pelaku yang berinisial EDS merupakan warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kebupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, pelaku saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Apur, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, sempat melawan.
Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki EDS.
Baca juga: Polisi Janjikan Hadiah ke Warga yang Beri Info 6 Begal Ambulans di Bengkulu
"Saat ingin ditangkap terduga pelaku mencoba untuk melawan. Sehingga, Tim Opsnal Satreskrim, Polres Rejang Lebong, memberikan tindakan tegas dan terukur atau ditembak, di bagian betis kiri dan kanan terduga pelaku," kata Sampson, kepada Kompas.com, pada Sabtu (3/9/2022).
EDS merupakan pelaku begal yang beraksi di Jalan Lintas Curup, Kabupaten Rejang Lebong–Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021.
Saat itu, dua petugas medis baru pulang mengantar pasien Covi-19 menggunakan mobil ambulans ke Kota Lubuklinggau.
Di perjalanan, mobil ambulans alami pecah ban.
Ketika petugas medis hendak mengganti ban, muncul enam orang terduga pelaku yang berpura-pura hendak membantu mengganti ban mobil.
Baca juga: Harga BBM Naik, Pedagang Eceran di Bengkulu Dikecoh Konsumen, Beli Pertalite dengan Harga Lama
Namun, keenam pelaku langsung mengancam menggunakan senjata tajam agar para petugas medis dan sopir ambulans menyerahkan barang berharga seperti ponsel, alat tensi air raksa.
"Terduga pelaku, dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," kata Sampson.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.