BENGKULU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial EY (38), terduga pengoplos ratusan elpiji 12 kilogram dari tabung bersubsidi tiga kilogram.
"Kami sudah berpengalaman sejak 2021 mengungkap kasus pengoplosan seperti ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman, dalam rilisnya, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Kerugian akibat Banjir di Bengkulu Mencapai Rp 148 Miliar
Dodi mengatakan, untuk mengisi tabung gas ukuran 12 kilogram, pelaku membutuhkan lima tabung elpiji ukuran tiga kilogram. Gas berukuran tiga kilogram itu dibeli seharga Rp 17.000.
Setelah dioplos, elpiji berukuran 12 kilogram itu dijual dengan harga Rp 227.000.
"Kita amankan tersangka satu orang, modusnya tersangka ini memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, dengan teknik dan alat khusus," kata Dodi.
Dodi menambahkan, pelaku bisa menjual 70 lebih tabung gas 12 kilogram oplosan dalam sebulan.
Dalam praktiknya, pelaku menyisipkan pesanan pelanggan atau pengguna tabung 12 kilogram dengan jumlah pembelian di atas tiga buah.
"Tersangka ini, menyisipkan penjualan tabung gas elpiji 12 kilogram yang ia oplos bersama dengan tabung gas elpiji resmi dari pangkalan", bebernya.
Sementara itu, EY mengaku sendirian menjalankan praktik pengoplosan tersebut. Ia memakai alat khusus saat menjalankan aksinya.
"Kita salin dari gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram, untuk menyerupai asli, penutup segel saya pesan di toko online dengan harga 135 ribu", kata EY.
Akibat perbuatannya, EY disangka Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.