Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp 65 Miliar, Kejati: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kompas.com - 01/09/2022, 16:58 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com -Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaska, penyidik saat ini terus bekerja untuk mendalami adanya tindak pidana pencucian uang dalam perkara kredit macet Bank Banten senilai Rp 65 miliar.

Selain itu, Mantan Kapuspen Kejagung RI itu mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lainnya.

"Tersangka masih dua. Kita masih dalami terus kita. Kita selesaikan itu dulu biar cepet, nanti kita lihat perkembangan berikutnya," ujar Leonard ditemui di kantornya, Rabu (31/8/2022) malam.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 65 Miliar, Aset Tersangka Kredit Fiktif Bank Banten Mulai Disita

Diungkapkan Leonard, saat ini Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha tengah bekerja untuk memulihkan kredit macet yang ada di bank milik Pemprov Banten itu.

"Kita juga dalam rangka membantu restrukturisasi bank Banten. Ini sekarang rapat-rapat kita sedang lihat bagaimana restrukturisasi bank Banten terhadap kredit macet. Baik itu di masa bank pundi maupun bank banten, dan ini kita akan kerja keras," kata Leonard.

Leonard menegaskan, jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dari para debitur tidak patuh dengan kewajibannya,  penyidik akan melakukan tindakan tegas.

"Tapi kita lihat, kalau memang dari hasil itu ada perbuatan hukum korupsinya. Maka kita sama seperti PT HMN itu kita kenakan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Diketahui, Kejati Banten menetapkan dua tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT. HNM sebesar Rp 65 Miliar pada tahun 2017.

Baca juga: Bank Banten Ternyata Punya Rp 364 Miliar Kredit Bermasalah

Adapun kedua tersangka yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ) mantan Vice Precident Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM.

Leo menyebut, penyidik telah melakukan penyitaan dua bidang tanah dan nmilik tersangka Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM atau debitur Bank Banten.

"Aset- aset kemarin sudah ada beberapa tabah bangunan yang sudah disita. Kita sekarang gencar memulihkan kerugian keuangan negara karena masus bank banten ini menjadi perhatian," kata dia.

Kedua tersangka, dikenakan pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com