Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timbun dan Oplos Pertalite, Warga Kendal Ini Diamankan Polisi

Kompas.com - 01/09/2022, 16:03 WIB
Slamet Priyatin,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com- Seorang warga berinisial M (44) diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kaliwungu, Kabupaten Kendal Jawa Tengah.

M ditangkap karena diduga melakukan penimbunan dan pengoplosan BBM jenis Pertalite, di gudang penyimpanannya, di Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Kutoharjo ada penimbunan BBM jenis Pertalite dan melakukan pengoplosan di gudang penyimpanan.

Baca juga: Antisipasi Penyimpangan Penjualan BBM, Polresta Solo Siagakan 2 Personel di Setiap SPBU

Lalu, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan. Dari gudang penyimpanan milik tersangka, diamankan barang bukti berupa satu unit KBM Suzuki Carry pikap bernomor polisi H 1807 SM.

Kemudian juga cairan kondisat 300 liter, 4 kaleng pewarna merek Coloursea UK 250 gram, satu jeriken UK 20 liter berisikan Pertalite murni, satu liter pertalite oplosan, satu pompa penyedot, tujuh jeriken UK 200 liter dan empat drigen UK 20 liter.

“Kasus ini merupakan kasus penimbunan, dan juga pengoplosan BBM jenis pertalite, yang dioplos ke Pertamax, karena adanya informasi kenaikan BBM. Penangkapan kami lakukan Rabu (31/08/2022) kemarin,” kata Jamal, Kamis (1/09/2022).

Dia mengatakan penangkapan ini juga menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Kendal, mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi, dengan menimbun BBM hingga menyebabkan kesulitan bagi orang banyak.

Dia memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang berbuat curang dengan memanfaatkan situasi terkait rencana kenaikan harga BBM.

“Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Kendal. Kami tidak main-main dan akan menindak tegas bagi yang coba-coba,” tegas AKBP. Jamal.

Atas perbuatannya itu, tersangka M dijerat dengan pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com