Salin Artikel

Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp 65 Miliar, Kejati: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

SERANG, KOMPAS.com -Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaska, penyidik saat ini terus bekerja untuk mendalami adanya tindak pidana pencucian uang dalam perkara kredit macet Bank Banten senilai Rp 65 miliar.

Selain itu, Mantan Kapuspen Kejagung RI itu mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lainnya.

"Tersangka masih dua. Kita masih dalami terus kita. Kita selesaikan itu dulu biar cepet, nanti kita lihat perkembangan berikutnya," ujar Leonard ditemui di kantornya, Rabu (31/8/2022) malam.

Diungkapkan Leonard, saat ini Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha tengah bekerja untuk memulihkan kredit macet yang ada di bank milik Pemprov Banten itu.

"Kita juga dalam rangka membantu restrukturisasi bank Banten. Ini sekarang rapat-rapat kita sedang lihat bagaimana restrukturisasi bank Banten terhadap kredit macet. Baik itu di masa bank pundi maupun bank banten, dan ini kita akan kerja keras," kata Leonard.

Leonard menegaskan, jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dari para debitur tidak patuh dengan kewajibannya,  penyidik akan melakukan tindakan tegas.

"Tapi kita lihat, kalau memang dari hasil itu ada perbuatan hukum korupsinya. Maka kita sama seperti PT HMN itu kita kenakan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Diketahui, Kejati Banten menetapkan dua tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT. HNM sebesar Rp 65 Miliar pada tahun 2017.

Adapun kedua tersangka yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ) mantan Vice Precident Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM.

Leo menyebut, penyidik telah melakukan penyitaan dua bidang tanah dan nmilik tersangka Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM atau debitur Bank Banten.

"Aset- aset kemarin sudah ada beberapa tabah bangunan yang sudah disita. Kita sekarang gencar memulihkan kerugian keuangan negara karena masus bank banten ini menjadi perhatian," kata dia.

Kedua tersangka, dikenakan pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/01/165847178/kasus-kredit-macet-bank-banten-rp-65-miliar-kejati-tak-menutup-kemungkinan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke