JAYAPURA, KOMPAS.com - Personel Polresta Jayapura Kota menangkap sembilan penjual minuman beralkohol (minol) ilegal yang biasa beroperasi di wilayah Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Para pelaku biasa berjualan pada dini hari dan menawarkan dagangannya di pinggir jalan dengan kode khusus, yaitu "ada sayang ada".
Baca juga: Jasad Korban Mutilasi di Mimika Kembali Ditemukan, Tim Forensik Didatangkan dari Jayapura
Sebanyak dua pelaku merupakan perempuan berinisial T (38) dan MM (32). Sisanya adalah pria berinisial MA (27), AA (31), DY (31), IT (19), I (20), EB (45), dan JS (52).
"Para pelaku menjual di tempat yang tidak berizin, di pinggir jalan dan ditawarkan pada jam-jam kecil, di mana toko resmi sudah tutup. Kode yang digunakan yakni ada sayang ada," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, melalui keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022).
Dari sembilan pelaku, polisi menyita ratusan barang bukti yang terdiri dari berbagai jenis minuman beralkohol.
"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 312 miras berbagai jenis," kata dia.
Menurut Victor, penangkapan itu merupakan bagian dari penertiban minuman beralkohol ilegal di Kota Jayapura.
Baca juga: Tiba di Jayapura, Ini Agenda Kunjungan Presiden Joko Widodo di Papua
Akibat perbuatannya, para pelaku disangka Pasal 23 Ayat (1) dan (2) Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2014.
"Ini menjadi bagian dari tugas Satpol-PP bersama Korwas PPNS, jadi kami membantu menegakkan Perda yang ada, di mana hukumannya yakni kurungan selama enam bulan dan atau denda sebesar Rp 50 juta," kata Victor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.