SENTANI, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Sentani Kota mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang di Kabupaten Jayapura, Papua.
Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin mengatakan, penipuan itu dilakukan pelaku di rumah salah satu korban, Natalia Mabel, di Jalan Makendang Sentani, Kabupaten Jayapura.
Baca juga: Speedboat Bermuatan 13 Orang Terbalik di Jayapura, Motoris Tewas, 2 Penumpang Hilang
Rozikin menambahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berinisial MM (42), menipu tiga warga yakni Natalia Mabel, Martina Pigai, dan Kristin Mabel.
“Jumlah kerugian sebesar Rp 125 juta,” jelas Rozikin di Mapolsek Sentani seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (23/9/2022).
Menurut Rozkin, pelaku menipu korban secara bertahap. Penipuan pertama dilakukan pada 26 Juli 2022. Saat itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta.
Lalu, pada tahap kedua, korban menyerahkan kembali uang sebesar Rp 80 juta kepada pelaku.
“Modus penipuan ini adalah di mana pelaku mengiming-iming akan melipatgandakan menjadi Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.
Setelah menerima uang dengan total Rp 125 juta itu, pelaku menyerahkan tiga koper kepada korban. Pelaku memberikan syarat, koper itu baru bisa dibuka pada Desember 2022.
“Beberapa minggu kemudian tepatnya tanggal 21 Agustus 2022 korban membuka tiga koper tersebut dan isinya bukan uang melainkan ribuan lembar kertas pembungkus nasi yang dipotong seukuran uang kertas yang diisi dalam plastik hitam,” ungkapnya.
Baca juga: 14 Kampung Adat di Jayapura Diakui Negara, Bupati: Pertama Kali di Indonesia
Setelah mengetahui jadi korban penipuan, korban langsung melapor ke Polsek Sentani Kota. Polisi bergerak cepat hingga akhirnya menangkap pelaku.
“Atas perbuatannya MM (42) kami jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukumam paling lama empat tahun penjara,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.