Salin Artikel

Tangkap 9 Penjual Minuman Beralkohol di Jayapura, Polisi Ungkap Kode Khusus Saat Transaksi

Para pelaku biasa berjualan pada dini hari dan menawarkan dagangannya di pinggir jalan dengan kode khusus, yaitu "ada sayang ada".

Sebanyak dua pelaku merupakan perempuan berinisial T (38) dan MM (32). Sisanya adalah pria berinisial MA (27), AA (31), DY (31), IT (19), I (20), EB (45), dan JS (52).

"Para pelaku menjual di tempat yang tidak berizin, di pinggir jalan dan ditawarkan pada jam-jam kecil, di mana toko resmi sudah tutup. Kode yang digunakan yakni ada sayang ada," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, melalui keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022).

Dari sembilan pelaku, polisi menyita ratusan barang bukti yang terdiri dari berbagai jenis minuman beralkohol.

"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 312 miras berbagai jenis," kata dia.

Menurut Victor, penangkapan itu merupakan bagian dari penertiban minuman beralkohol ilegal di Kota Jayapura.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangka Pasal 23 Ayat (1) dan (2) Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2014.

"Ini menjadi bagian dari tugas Satpol-PP bersama Korwas PPNS, jadi kami membantu menegakkan Perda yang ada, di mana hukumannya yakni kurungan selama enam bulan dan atau denda sebesar Rp 50 juta," kata Victor.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/01/143915778/tangkap-9-penjual-minuman-beralkohol-di-jayapura-polisi-ungkap-kode-khusus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke