Sehingga, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut.
"Namun yang dilakukan interogasi baru enam anak. Ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan," ujar Hendri dikutip dari Kompas.com, Rabu (31/8/2022).
Diketahui, pondok pesantren (ponpes) tempat pelaku mengajar baru berdiri tahun 2019.
Hingga saat ini jumlah santri di ponpes tersebut sekitar 200 orang.
Ponpes tersebut berada di tiga tempat berbeda, yakni di Kecamatan Banjarmangu, Punggelan, dan Wanadadi.
Hendri mengimbau kepada orangtua agar lebih selektif memilih ponpes untuk anaknya.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka untuk selanjutnya menjalani proses hukuman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena tersangka merupakan tenaga pendidik.
Sumber : Kompas.com (Penulis Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.