Salin Artikel

Terungkap, Kasus Pencabulan 7 Santri Laki-laki di Bawah Umur, Pelakunya Guru Ngaji

KOMPAS.com - Kasus pencabulan seorang guru mengaji kepada muridnya di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah terbongkar usai dilaporkan ke kepolisian.

Ada sebanyak tujuh santri laki-laki yang masih di bawah umur menjadi korban perbuatan bejat pelaku berinisial SAW alias JS (32).

Kasus terungkap

Peristiwa itu terungkap setelah salah satu korban berinisial, AG (15) mengadu ke guru mengaji lainnya.

Kebetulan saat itu, kegiatan belajar digantikan guru lain lantaran pelaku sedang pulang ke Aceh untuk menemani istrinya melahirkan.

Korban akhirnya baru berani menceritakan perbuatan cabul pelaku kepada guru yang menggantikan mengajar.

Berdasarkan pengakuan korban, dia telah dicabuli pelaku sebanyak empat kali di rumah pelaku.

Pencabulan itu dilakukan pelaku masing-masing dua kali pada bulan Juni dan Juli 2022 lalu.

Dari hasil pengembangan polisi, perbuatan tersebut juga dilakukan pelaku kepada enam santri lainnya.

Diketahui enam korban lainnya berinisial HA (13), NN (15), FN (13) tahun, MS (13), dan MA (15).

Kelainan seksual

Setelah mendaoatkan laporan kasus tersebut, polisi menangkap pelaku saat berada di rumahnya pada 25 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021.

Dia juga mengaku mengalami kelainan seksual yakni menyukai anak laki-laki yang berkulit putih, bersih, dan ganteng.

Modus pencabulan

Modus pelaku melakukan perbuatan cabulnya awalnya dengan memanggil korban untuk datang ke rumahnya.

Kemudian, setelah korban datang, pelaku mulai melancarkan aksinya tersebut.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, dari tujuh santri yang menjadi korban pencabulan, baru enam orang yang telah dimintai keterangan.

Sehingga, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut.

"Namun yang dilakukan interogasi baru enam anak. Ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan," ujar Hendri dikutip dari Kompas.com, Rabu (31/8/2022).

Ada 3 ponpes

Diketahui, pondok pesantren (ponpes) tempat pelaku mengajar baru berdiri tahun 2019.

Hingga saat ini jumlah santri di ponpes tersebut sekitar 200 orang.

Ponpes tersebut berada di tiga tempat berbeda, yakni di Kecamatan Banjarmangu, Punggelan, dan Wanadadi.

Pelaku ditetapkan tersangka

Hendri mengimbau kepada orangtua agar lebih selektif memilih ponpes untuk anaknya.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka untuk selanjutnya menjalani proses hukuman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena tersangka merupakan tenaga pendidik.

Sumber : Kompas.com (Penulis Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2022/08/31/235559278/terungkap-kasus-pencabulan-7-santri-laki-laki-di-bawah-umur-pelakunya-guru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke