Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Kasus Pencabulan 7 Santri Laki-laki di Bawah Umur, Pelakunya Guru Ngaji

Kompas.com - 31/08/2022, 23:55 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Kasus pencabulan seorang guru mengaji kepada muridnya di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah terbongkar usai dilaporkan ke kepolisian.

Ada sebanyak tujuh santri laki-laki yang masih di bawah umur menjadi korban perbuatan bejat pelaku berinisial SAW alias JS (32).

Baca juga: Guru Ngaji di Banjarnegara Cabuli 7 Santri Laki-laki, Korban Masih di Bawah Umur

Kasus terungkap

Peristiwa itu terungkap setelah salah satu korban berinisial, AG (15) mengadu ke guru mengaji lainnya.

Kebetulan saat itu, kegiatan belajar digantikan guru lain lantaran pelaku sedang pulang ke Aceh untuk menemani istrinya melahirkan.

Korban akhirnya baru berani menceritakan perbuatan cabul pelaku kepada guru yang menggantikan mengajar.

Berdasarkan pengakuan korban, dia telah dicabuli pelaku sebanyak empat kali di rumah pelaku.

Pencabulan itu dilakukan pelaku masing-masing dua kali pada bulan Juni dan Juli 2022 lalu.

Dari hasil pengembangan polisi, perbuatan tersebut juga dilakukan pelaku kepada enam santri lainnya.

Diketahui enam korban lainnya berinisial HA (13), NN (15), FN (13) tahun, MS (13), dan MA (15).

Baca juga: Guru Ngaji yang Cabuli 7 Santri di Banjarnegara Punya Kelainan Seksual

Kelainan seksual

Setelah mendaoatkan laporan kasus tersebut, polisi menangkap pelaku saat berada di rumahnya pada 25 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021.

Dia juga mengaku mengalami kelainan seksual yakni menyukai anak laki-laki yang berkulit putih, bersih, dan ganteng.

Modus pencabulan

Modus pelaku melakukan perbuatan cabulnya awalnya dengan memanggil korban untuk datang ke rumahnya.

Kemudian, setelah korban datang, pelaku mulai melancarkan aksinya tersebut.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, dari tujuh santri yang menjadi korban pencabulan, baru enam orang yang telah dimintai keterangan.

Sehingga, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut.

"Namun yang dilakukan interogasi baru enam anak. Ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan," ujar Hendri dikutip dari Kompas.com, Rabu (31/8/2022).

Ada 3 ponpes

Diketahui, pondok pesantren (ponpes) tempat pelaku mengajar baru berdiri tahun 2019.

Hingga saat ini jumlah santri di ponpes tersebut sekitar 200 orang.

Ponpes tersebut berada di tiga tempat berbeda, yakni di Kecamatan Banjarmangu, Punggelan, dan Wanadadi.

Baca juga: Modus Guru Ngaji Cabuli 5 Murid di Belakang Mushala, Disuruh Minum Air dengan Mata Tertutup Biar Cepat Pintar

Pelaku ditetapkan tersangka

Hendri mengimbau kepada orangtua agar lebih selektif memilih ponpes untuk anaknya.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka untuk selanjutnya menjalani proses hukuman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena tersangka merupakan tenaga pendidik.

Sumber : Kompas.com (Penulis Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WNI asal Cirebon Diduga Tewas Ditusuk di Daegu Korea Selatan

WNI asal Cirebon Diduga Tewas Ditusuk di Daegu Korea Selatan

Regional
Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Regional
Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

Regional
Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Regional
Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Regional
Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com