MINAHASA UTARA, KOMPAS.com - Pejabat Hukum Tua (Kepala Desa) Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Rizal Christian Sudjainto, dilaporkan Aparat Desa, BPD dan Tokoh Masyarakatnya ke DPRD Minahasa Utara.
Aspirasi masyarakat yang mengatasinamakan Gerakan Wineru Bersatu ini diterima langsung Komisi 1 DPRD dan dihadiri sejumlah aparat terkait diantaranya Asisten 1, Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Senin (29/8/2022)
Sejumlah keluhan dari Aparat Desa dikemukakan, di antaranya selama dilantik sebagai Pejabat Hukum Tua pada 13 Mei 2022 lalu, kehadiran Rizal dikantor sangat jarang meski selalu berada di Desa Wineru. Namun hanya kumpul di tempat tertentu dan tidak bersama aparat desa.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi ADD, Kades Roomo Gresik Ditahan Usai Diperiksa
Keluhan aparat desa lainnya terkait belum ditindaklanjutinya pengunduran diri Bendahara Desa dengan pergantian petugas baru. Dampaknya, mereka belum menerima gaji sejak Mei hingga akhir Agustus ini.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa Wineru, Ahmad Usman, menyampaikan jika hingga saat ini Pemerintah Desa Wineru belum melakukan Musyawarah Dusun, Musyawarah Desa, Dan Belum memiliki Dokumen Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
"Tiap tahun berjalan, pada Bulan Juli, dilakukan Musyawarah Dusun, kemudian Musyawarah Desa, sebagai acuan untuk penyusunan RKPDes. Sekarang jangankan dokumennya, rancangan saja kita belum punya," keluhnya.
Laporan yang awalnya hanya menyoal kinerja si kepala desa, berubah menjadi pembahasan serius setelah seorang perwakilan masyarakat menyampaikan jika selang waktu 10 hari menjabat, Rizal telah menerbitkan 20 Surat Keterangan Kepemilikan Tanah.
Ironisnya, pengukuran tanah untuk penerbitan dokumen tersebut tidak dilakukan oleh petugas ukur Desa Wineru, dan tidak memiliki penomoran register Tanah Di Desa Wineru dan tanpa diketahui sekretaris desa sebagai petugas Dokumentasi Admnistrasi di Desa.
"Saya sama sekali tidak tahu surat-menyurat ini, dan saya kaget hari ini, dapat informasi dari bapak Jhonly Nelwan, ternyata sudah ada 20 Surat Keterangan Kepemilikan Tanah", papar Olga Rottie, Sekdes Wineru saat dimintai keterangan oleh Komisi 1.
Baca juga: Kades dan Sekdes di Lumajang Jadi Tersangka Pungli Pendaftaran Tanah
Menanggapi berbagai laporan dari warga Wineru, Legislator Komisi 1 Sarhan Antili, menilai banyak kesalahan prosedur yang telah dilakukan Pejabat Hukum Tua, telebih saat mengetahui ada proses pengukuran dilakukan pada malam hari di atas tanah milik warga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.