Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pria Nekat Curi Kabel Antipetir di Markas TNI di Pekanbaru, Mengaku Petugas PLN

Kompas.com - 29/08/2022, 13:21 WIB
Idon Tanjung,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua pria ditangkap karena mencuri kabel antipetir di kantor Detasemen Pembekalan Angkutan (Denbekang) TNI AD di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau.

Kedua pelaku berinisial SI alias Supar (35), dan MA alias Adam (36), kini telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk diproses hukum.

Baca juga: Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut, Kabur ke Singapura di Hari yang Sama Saat Kapolda Gerebek Markasnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian, Selasa (27/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Jadi Tersangka, Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut, Keburu Kabur ke Singapura Bersama Keluarga

"Kedua pelaku datang ke kantor Denbekang dan meminta izin masuk kepada petugas jaga. Mereka mengaku dari biro PLN untuk melakukan pengecekan kabel," kata Andrie dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Setelah mendapat izin, kedua pelaku masuk dan berpura-pura mengecek kabel.

Ternyata, kedua pelaku memotong kabel grounding atau kabel antipetir pada tiang listrik milik PLN yang dilihat oleh anggota TNI.

Petugas yang melihat merasa curiga kemudian memanggil kedua pelaku.

Setelah diminta diperlihatkan kartu identitas biro PLN, ternyata tidak ada. Akhirnya kedua pelaku mengaku bertujuan untuk mencuri kabel antipetir.

Selanjutnya, prajurit TNI melaporkan kedua pelaku ke Polresta Pekanbaru. Petugas kepolisian datang ke lokasi kejadian untuk menangkap kedua pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 1 gulungan kabel antipetir sepanjang 80 meter, 1 buah tang, 1 unit sepeda motor, dan 1 gulung tali tambang sepanjang tiga meter yang digunakan untuk memanjat tiang listrik.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan pencurian kabel antipetir.

"Motif kedua pelaku mencuri adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, masih kami kembangkan di mana dan berapa kabel antipetir dijual oleh kedua pelaku. Sedangkan kabel antipetir yang dicuri di kantor Denbekang, kerugian sekitar Rp 5 juta. Hanya saja kabel itu belum sempat dijual karena ditangkap di lokasi kejadian," tutup Andrie.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya Komitmen Tinggi Membantu Masyarakat, Pemkot Makassar Raih 6 Penghargaan pada Harganas Ke-31

Punya Komitmen Tinggi Membantu Masyarakat, Pemkot Makassar Raih 6 Penghargaan pada Harganas Ke-31

Regional
Motif Pembunuhan Wanita Terapis di Grobogan, Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban

Motif Pembunuhan Wanita Terapis di Grobogan, Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban

Regional
Pemkot Semarang Beri Stimulan Rp 1 Juta bagi Lelaki yang Ikuti KB Vasektomi

Pemkot Semarang Beri Stimulan Rp 1 Juta bagi Lelaki yang Ikuti KB Vasektomi

Regional
Wali Kota dan Ketua TP PKK Makassar Kompak Mendapatkan Penghargaan dari Negara

Wali Kota dan Ketua TP PKK Makassar Kompak Mendapatkan Penghargaan dari Negara

Regional
IQ Rata-rata Orang Indonesia Peringkat 130 Dunia, Kepala BKKBN: Boleh Sedih, tapi Jangan Minder

IQ Rata-rata Orang Indonesia Peringkat 130 Dunia, Kepala BKKBN: Boleh Sedih, tapi Jangan Minder

Regional
Kronologi 28 WNA Terdampar di Perairan Sukabumi, Sempat Ditahan 11 Hari di Australia

Kronologi 28 WNA Terdampar di Perairan Sukabumi, Sempat Ditahan 11 Hari di Australia

Regional
Harga Tanah di Sekitar Rumah Pensiun Jokowi Disebut Mulai Naik

Harga Tanah di Sekitar Rumah Pensiun Jokowi Disebut Mulai Naik

Regional
Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, 1 Pekerja Tewas dan 4 Terluka

Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, 1 Pekerja Tewas dan 4 Terluka

Regional
Pengusaha Fotokopi di Ciamis Tampung Rp 356 M Dana Judi Online Jaringan Kamboja, Kelola 216 Rekening

Pengusaha Fotokopi di Ciamis Tampung Rp 356 M Dana Judi Online Jaringan Kamboja, Kelola 216 Rekening

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Berawan

Regional
2 Penghuni Kontrakan Jadi Tersangka Pembunuh Wanita Terapis Pijat di Grobogan, Salah Satunya Koki

2 Penghuni Kontrakan Jadi Tersangka Pembunuh Wanita Terapis Pijat di Grobogan, Salah Satunya Koki

Regional
Kapal Memuat 28 WNA Terdampar di Sukabumi, Ada yang Coba Melarikan Diri

Kapal Memuat 28 WNA Terdampar di Sukabumi, Ada yang Coba Melarikan Diri

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com