PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua pria ditangkap karena mencuri kabel antipetir di kantor Detasemen Pembekalan Angkutan (Denbekang) TNI AD di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau.
Kedua pelaku berinisial SI alias Supar (35), dan MA alias Adam (36), kini telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk diproses hukum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian, Selasa (27/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Jadi Tersangka, Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut, Keburu Kabur ke Singapura Bersama Keluarga
"Kedua pelaku datang ke kantor Denbekang dan meminta izin masuk kepada petugas jaga. Mereka mengaku dari biro PLN untuk melakukan pengecekan kabel," kata Andrie dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Setelah mendapat izin, kedua pelaku masuk dan berpura-pura mengecek kabel.
Ternyata, kedua pelaku memotong kabel grounding atau kabel antipetir pada tiang listrik milik PLN yang dilihat oleh anggota TNI.
Petugas yang melihat merasa curiga kemudian memanggil kedua pelaku.
Setelah diminta diperlihatkan kartu identitas biro PLN, ternyata tidak ada. Akhirnya kedua pelaku mengaku bertujuan untuk mencuri kabel antipetir.
Selanjutnya, prajurit TNI melaporkan kedua pelaku ke Polresta Pekanbaru. Petugas kepolisian datang ke lokasi kejadian untuk menangkap kedua pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 1 gulungan kabel antipetir sepanjang 80 meter, 1 buah tang, 1 unit sepeda motor, dan 1 gulung tali tambang sepanjang tiga meter yang digunakan untuk memanjat tiang listrik.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan pencurian kabel antipetir.
"Motif kedua pelaku mencuri adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, masih kami kembangkan di mana dan berapa kabel antipetir dijual oleh kedua pelaku. Sedangkan kabel antipetir yang dicuri di kantor Denbekang, kerugian sekitar Rp 5 juta. Hanya saja kabel itu belum sempat dijual karena ditangkap di lokasi kejadian," tutup Andrie.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.