Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi Dana KONI Padang Ungkap Bukti "Chatting" Terdakwa Soal Dana Klub PSP

Kompas.com - 27/08/2022, 12:30 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi KONI Padang, Yohannas Permana mengungkapkan bukti chatting WhatsApp mengenai dana klub PSP dalam persidangan, Jumat (24/8/2022) malam.

Chatting tersebut antara terdakwa Agus Suardi dengan Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Padang, Andri Yulika. 

Dalam percakapan di WhatsApp, Agus Suardi menanyakan dana klub sepakbola PSP yang dititip dalam anggaran KONI Padang.

Baca juga: Sidang Korupsi Dana KONI Padang, Saksi Akui Adanya Bantuan untuk Klub PSP yang Diketuai Gubernur Mahyeldi

Saat itu, Andri Yulika menyebutkan agar Agus Suardi pandai-pandai mengaturnya karena Ketua KONI Padang. Menanggapi bukti percakapan itu, Andri mengakuinya.

"Betul. Tapi sudah ada sebelumnya komunikasi lewat telepon," beber Andri.

Menurut Andri, proposal yang diajukan PSP Padang ditandatangani Ketua PSP Padang Mahyeldi dan didisposisi Mahyeldi sebagai Wali Kota Padang tidak bisa ditindaklanjuti.

"Tidak bisa dianggarkan kendati ada disposisi karena sudah lewat waktu penganggaran. Anggaran saat itu sudah dibahas di DPRD sehingga tidak bisa naik tengah jalan," kata Andri.

Karena tidak bisa, maka muncul komunikasi dengan Agus Suardi lewat telepon dan WhatsApp.

"Maksud saya pandai-pandai itu adalah agar bisa mengkomunikasikan dengan PSSI sehingga dana tersebut bisa disalurkan ke PSP. Bantuan dari KONI untuk PSSI itu bisa," kata Andri.

Selain bukti chatting WhatsApp dalam sidang, penasehat terdakwa juga menunjukkan bukti proposal PSP yang ditandatangani Ketua PSP Mahyeldi ditujukan ke Wali Kota Padang Mahyeldi dan kemudian didisposisi Mahyeldi di tahun 2018.

Baca juga: Kronologi Oknum TNI Bunuh Bendahara KONI Kayong Utara di Bogor, Sempat Dijanjikan Bisnis Uang Palsu

Saksi Andri Yulika juga mengakui adanya surat tersebut.

"Surat itu kemudian saya disposisi ke bagian anggaran karena proposal itu tidak bisa ditindaklanjuti," kata Andri.

Dalam sidang itu, selain Andri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan mantan Kadispora Padang, Mursalim dan mantan bendahara hibah BPKAD Rosmawati.

Ketua Majelis Hakim Juandra menyebutkan sidang akan dilanjutkan pada Jumat (3/9/2022) mendatang dengan agenda keterangan saksi dari JPU.

Sebelumnya dalam sidang pada Senin (8/8/2022) lalu saksi Robby Malvinas mengakui adanya proposal yang diajukan PSP ditandatangani Ketua PSP Mahyeldi dan ditujukan ke Wali Kota Padang yang juga Mahyeldi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Regional
Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan 'Driver' Ojek Rebutan Foto

Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan "Driver" Ojek Rebutan Foto

Regional
Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Regional
Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga 'Long March' Ikuti Jalan Santai

Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga "Long March" Ikuti Jalan Santai

Regional
Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Regional
Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Regional
Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Regional
Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com