PADANG, KOMPAS.com - Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi KONI Padang, Yohannas Permana mengungkapkan bukti chatting WhatsApp mengenai dana klub PSP dalam persidangan, Jumat (24/8/2022) malam.
Chatting tersebut antara terdakwa Agus Suardi dengan Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Padang, Andri Yulika.
Dalam percakapan di WhatsApp, Agus Suardi menanyakan dana klub sepakbola PSP yang dititip dalam anggaran KONI Padang.
Saat itu, Andri Yulika menyebutkan agar Agus Suardi pandai-pandai mengaturnya karena Ketua KONI Padang. Menanggapi bukti percakapan itu, Andri mengakuinya.
"Betul. Tapi sudah ada sebelumnya komunikasi lewat telepon," beber Andri.
Menurut Andri, proposal yang diajukan PSP Padang ditandatangani Ketua PSP Padang Mahyeldi dan didisposisi Mahyeldi sebagai Wali Kota Padang tidak bisa ditindaklanjuti.
"Tidak bisa dianggarkan kendati ada disposisi karena sudah lewat waktu penganggaran. Anggaran saat itu sudah dibahas di DPRD sehingga tidak bisa naik tengah jalan," kata Andri.
Karena tidak bisa, maka muncul komunikasi dengan Agus Suardi lewat telepon dan WhatsApp.
"Maksud saya pandai-pandai itu adalah agar bisa mengkomunikasikan dengan PSSI sehingga dana tersebut bisa disalurkan ke PSP. Bantuan dari KONI untuk PSSI itu bisa," kata Andri.
Selain bukti chatting WhatsApp dalam sidang, penasehat terdakwa juga menunjukkan bukti proposal PSP yang ditandatangani Ketua PSP Mahyeldi ditujukan ke Wali Kota Padang Mahyeldi dan kemudian didisposisi Mahyeldi di tahun 2018.
Baca juga: Kronologi Oknum TNI Bunuh Bendahara KONI Kayong Utara di Bogor, Sempat Dijanjikan Bisnis Uang Palsu
Saksi Andri Yulika juga mengakui adanya surat tersebut.
"Surat itu kemudian saya disposisi ke bagian anggaran karena proposal itu tidak bisa ditindaklanjuti," kata Andri.
Dalam sidang itu, selain Andri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan mantan Kadispora Padang, Mursalim dan mantan bendahara hibah BPKAD Rosmawati.
Ketua Majelis Hakim Juandra menyebutkan sidang akan dilanjutkan pada Jumat (3/9/2022) mendatang dengan agenda keterangan saksi dari JPU.
Sebelumnya dalam sidang pada Senin (8/8/2022) lalu saksi Robby Malvinas mengakui adanya proposal yang diajukan PSP ditandatangani Ketua PSP Mahyeldi dan ditujukan ke Wali Kota Padang yang juga Mahyeldi.