Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Aceh Ditangkap

Kompas.com - 26/08/2022, 16:04 WIB
Raja Umar,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - RA (21) pemuda asal Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun, ditangkap Ditreskrimum dan Ditintelkan Polda Aceh karena merobek dan membakar bendera merah putih. 

Ia kemudian merekam aksinya lewat video dan viral dalam grup WhatsApp .

“Tersangka merobek, membakar, dan menginjak-injak bendera merah putih lalu disebarkan dalam grup WhatsApp pada 22 Agustus 2022, “ kata Kombes Pol Winardy, Kabid Humas Polda Aceh dalam konferensi pers, Jum’at (26/8/2022).

Baca juga: Satu Napi Diduga Bagikan Video Aksi Pembakaran Bendera Merah Putih di Aceh

Winardy menyebutkan, motif pembakaran bendera merah putih dilakukan tersangka RA karena kemarahannya terhadap bendera merah putih dan menganggap Aceh bukan bagian dari Negara Indonesia.

“Motifnya meluapkan kemarahan terhadap bendera dan menganggap Aceh bukan bagian dari Negara Indonesia,” tutur dia.

Kronologi Kejadian

Dijelaskan Winardy, pembakaran bendera merah putih terjadi pada 21 Agustus 2022 sekitar Pukul 00.30 WIB di lantai dua sebuah warung di Kawasan Pante Gajah, Kecamatan Peusangan Bireun.

Tersangka tersulut amarah setelah diprovokasi rekannya WY, warga negara Indonesia yang berkerja di Malaysia. 

Saat itu, WY mengatakan, Aceh bukan bagian dari Negara Indonesia dan menjanjikan jika tersangka RA berani membakar bendera akan direkrut bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

Baca juga: Pembakaran Bendera Merah Putih di Aceh, Videonya Viral hingga Penjelasan Polisi

“Tersangka RA menyuruh temannya MA sebagai saksi untuk naik ke lantai dua warkop tempat kejadian kemudian meminjam handphone milik MA untuk melakukan video call dengan WY. WNI yang bekerja di Malaysia memprovokasi tersangka RA untuk melakukan perobekan, pembakaran, dan menginjak-injak,” jelasnya.

Winardy menyebutkan, tersangka RA dikenakan sanksi pidana dengan pasal 66 junto pasal 24 huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka di antaranya sandal yang dipakai tersangka saat membakar bendera, celana, bendera merah putih sisa sobekan dan bekas terbakar, korek api, topi yang berlambang bendera bulan bintang dan hp yang digunakan RA untuk mengunggah video pembakaran bendera. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com