Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Judi di Arena Pacuan Kuda Sumbawa Jadi Sorotan, Kapolda NTB: Segera Kami Tindak Lanjuti

Kompas.com - 26/08/2022, 05:53 WIB
Fitri Rachmawati,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Dugaan judi di arena pacuan kuda di Kabupaten Sumbawa, Bima dan Dompu, menjadi sorotan publik.

Terlebih terkait dengan penolakan aktivis peduli anak yang mendesak pacuan kuda yang mengunakan joki cilik dihentikan.

Baca juga: Tragedi Kematian Joki Cilik Alfian dan Tradisi Baru yang Menjadi Sorotan

Hasil investigasi Koalisi Stop Joki Cilik juga mendapati banyaknya perjudian di lokasi arena pacuan kuda.

Masing masing orang diduga mengeluarkan uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per grup lintasan pacuan.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan aksi perjudian dimana pun dan tidak pandang bulu siapa pun pelakunya.

"Hanya saja terkait laporan adanya perjudian di arena pacuan kuda ini menjadi atensi kami, dan akan didalami dengan hati-hati dan akan dilakukan tindakan tegas dan serius tetapi tidak mengesampingkan pembuktian dengan tindak pidana, segera kami tindak lanjuti," kata Kapolda NTB di Mapolda NTB, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Kisah Joki Cilik di Bima, Menantang Maut demi Nama Besar Pemilik Kuda

Kapolda menegaskan pihaknya akan mempelajari dan menindaklanjuti apa saja yang terkait dengan dugaan judi di arena pacuan kuda.

Kapolda meminta Kapolres Sumbawa, AKBP Henri Novika Chandra, menyelidiki dugaan perjudian seperti yang dilaporkan warga di arena pacuan kuda.

"Apakah permainan dengan menggunakan taruhan dengan harapan menang atau untung dan ada pihak yang mengelola, ini akan kita selidiki," katanya.

Baca juga: Perlawanan Mataram terhadap VOC


 

Kapolda juga menjelaskan perjudian menurut KUHP pasal 303 berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Intinya, kata Kapolda, yang dilarang dalam Undang-Undang ialah permainan yang diharapkan mendapatkan keuntungan.

Mengenai laporan adanya dugaan perjudian di arena pacuan kuda di Sumbawa, harus dilihat secara benar dan dipahami apakah permainan mengunakan taruhan dengan harapan menang untuk mendapatkan untung dan dikelola oleh pihak tertentu.

Baca juga: Pencinta Kuda di Bima Desak Bupati Cabut SE Larangan Joki Cilik

Kapolres Sumbawa, AKBP Henri Novika Chandra dalam kesempatan itu mengatakan, terkait olah raga pacuan kuda di wilayah Sumbawa, sementara yang dilaporkan adalah pengunaan joki cilik di bawah umur dalam.pelaksanaan pacuan kuda.

"Terkait hal ini masih dilakukan proses penyidikan terkait joki anak di bawah umur dalam pacuan kuda," kata  Hendri.

Dijelaskannya bahwa pacuan kuda ini merupakan kebudayaan lokal, akan dimusyawarahkan dengan pihak terkait, praktisi dan para tokoh untuk mengantisipasi jika ada pelanggaran dengan regulasi yang berlaku terkait dengan joki anak

"Kita juga akan mengecek adanya dugaan tindakan 303 seperti yang dilaporkan," terang Kapolres Sumbawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com