Salin Artikel

Dugaan Judi di Arena Pacuan Kuda Sumbawa Jadi Sorotan, Kapolda NTB: Segera Kami Tindak Lanjuti

Terlebih terkait dengan penolakan aktivis peduli anak yang mendesak pacuan kuda yang mengunakan joki cilik dihentikan.

Hasil investigasi Koalisi Stop Joki Cilik juga mendapati banyaknya perjudian di lokasi arena pacuan kuda.

Masing masing orang diduga mengeluarkan uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per grup lintasan pacuan.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan aksi perjudian dimana pun dan tidak pandang bulu siapa pun pelakunya.

"Hanya saja terkait laporan adanya perjudian di arena pacuan kuda ini menjadi atensi kami, dan akan didalami dengan hati-hati dan akan dilakukan tindakan tegas dan serius tetapi tidak mengesampingkan pembuktian dengan tindak pidana, segera kami tindak lanjuti," kata Kapolda NTB di Mapolda NTB, Kamis (25/8/2022).

Kapolda menegaskan pihaknya akan mempelajari dan menindaklanjuti apa saja yang terkait dengan dugaan judi di arena pacuan kuda.

Kapolda meminta Kapolres Sumbawa, AKBP Henri Novika Chandra, menyelidiki dugaan perjudian seperti yang dilaporkan warga di arena pacuan kuda.

"Apakah permainan dengan menggunakan taruhan dengan harapan menang atau untung dan ada pihak yang mengelola, ini akan kita selidiki," katanya.


Kapolda juga menjelaskan perjudian menurut KUHP pasal 303 berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Intinya, kata Kapolda, yang dilarang dalam Undang-Undang ialah permainan yang diharapkan mendapatkan keuntungan.

Mengenai laporan adanya dugaan perjudian di arena pacuan kuda di Sumbawa, harus dilihat secara benar dan dipahami apakah permainan mengunakan taruhan dengan harapan menang untuk mendapatkan untung dan dikelola oleh pihak tertentu.

Kapolres Sumbawa, AKBP Henri Novika Chandra dalam kesempatan itu mengatakan, terkait olah raga pacuan kuda di wilayah Sumbawa, sementara yang dilaporkan adalah pengunaan joki cilik di bawah umur dalam.pelaksanaan pacuan kuda.

"Terkait hal ini masih dilakukan proses penyidikan terkait joki anak di bawah umur dalam pacuan kuda," kata  Hendri.

Dijelaskannya bahwa pacuan kuda ini merupakan kebudayaan lokal, akan dimusyawarahkan dengan pihak terkait, praktisi dan para tokoh untuk mengantisipasi jika ada pelanggaran dengan regulasi yang berlaku terkait dengan joki anak

"Kita juga akan mengecek adanya dugaan tindakan 303 seperti yang dilaporkan," terang Kapolres Sumbawa.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/26/055334878/dugaan-judi-di-arena-pacuan-kuda-sumbawa-jadi-sorotan-kapolda-ntb-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke