Kapolda juga menjelaskan perjudian menurut KUHP pasal 303 berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Intinya, kata Kapolda, yang dilarang dalam Undang-Undang ialah permainan yang diharapkan mendapatkan keuntungan.
Mengenai laporan adanya dugaan perjudian di arena pacuan kuda di Sumbawa, harus dilihat secara benar dan dipahami apakah permainan mengunakan taruhan dengan harapan menang untuk mendapatkan untung dan dikelola oleh pihak tertentu.
Baca juga: Pencinta Kuda di Bima Desak Bupati Cabut SE Larangan Joki Cilik
Kapolres Sumbawa, AKBP Henri Novika Chandra dalam kesempatan itu mengatakan, terkait olah raga pacuan kuda di wilayah Sumbawa, sementara yang dilaporkan adalah pengunaan joki cilik di bawah umur dalam.pelaksanaan pacuan kuda.
"Terkait hal ini masih dilakukan proses penyidikan terkait joki anak di bawah umur dalam pacuan kuda," kata Hendri.
Dijelaskannya bahwa pacuan kuda ini merupakan kebudayaan lokal, akan dimusyawarahkan dengan pihak terkait, praktisi dan para tokoh untuk mengantisipasi jika ada pelanggaran dengan regulasi yang berlaku terkait dengan joki anak
"Kita juga akan mengecek adanya dugaan tindakan 303 seperti yang dilaporkan," terang Kapolres Sumbawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.