“Jajaran Satreskrim Polres Kutim melalui Polsek Sangkulirang berhasil mengamankan seorang bandar judi bola guling berinisial RU (39) di Kutim,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, pada Selasa (23/8/2022).
Petugas juga mengamankan barang bukti di lokasi kejadian yakni 7 (tujuh) buah mata bola dadu, 1 (satu) buah karpet bergambar, 2 (dua) buah piring warna putih yg dipergunakan untuk alas, 1 (satu) buah tutup warna hitam.
Baca juga: Ribuan Burung Dilindungi Asal Kalimantan Gagal Diperjualbelikan, 4 Orang Diamankan
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 36 lembar, uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 22 lembar, uang pecahan Rp 5.000 sebanyak 24 lembar, Rp 10.000 sebanyak 32 lembar dan uang Rp 1.000 sebanyak 1 lembar dan 1 (satu) buah tas selempang warna merah maron yang digunakan untuk menaruh uang.
“Untuk saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.